TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan telah mendapatkan informasi lengkap dari Kepolisian terkait penyakit yang menyebabkan tersangka kasus ujaran kebencian Ustaz Maheer At Thuwailibi yang meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Anam mengatakan pihaknya telah ditunjukkan dokumen rekam medis At Thuwailibi oleh Kepolisian.
Selain itu, kata Anam, pihaknya juga telah ditunjukkan bukti berupa foto-foto interaksi antara Maheer dengan kepolisian, tim dokter, serta penasehat hukumnya.
Baca juga: Kesimpulan Komnas HAM: Ustaz Maheer At Thuwailibi Meninggal Karena Sakit
Hal tersebut disampaikan Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (18/2/2021).
"Komnas HAM mendapatkan keterangan lengkap," kata Anam ketika ditanya apakah pihaknya mengetahui secara spesifik penyakit yang diderita Maheer.
Namun demikian, kata Anam, atas nama hak asasi manusia pihaknya tidak berhak untuk menyampaikan terkait penyakit yang diderita Maheer.
"Atas nama hak asasi manusia informasi soal kondisi tubuh itu haknya yang memiliki tubuh atau keluarganya sehingga tidak bisa dibuka di publik. Tapi saya pastikan Komnas HAM mendapatkan informasi lengkap. Termasuk juga melihat langsung hasil laboratorium dan sebagainya," kata Anam.
Anam menjelaskan kasus meninggalnya Maheer di rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu tidak pernah diadukan kepada Komnas HAM.
Dalam hal ini, kata Anam, Komnas HAM aktif untuk mengambil tindakan.
Sebenarnya, kata dia, ada juga kasus serupa di saat yang hampir bersamaan.
"Oleh karenanya kami menangani itu. Salah satunya berkirim surat meminta keterangan dan sebagainya. Kasus Herman juga didorong, pada akhirnya ada proses hukumnya, ada tersangka di internal kepolisian. Itu sama, jadi apakah ada pengadun atau tidak di beberapa kasus itu, ada yang mengadukan ada juga yang tidak," kata Anam.