News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HARTA KEKAYAAN Kompol Yuni yang Terjerat Narkoba, Hanya Punya 1 Mobil, Ada Utang Rp 340 Juta

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompol Yuni Purwanti saat masih menjabat Kasat Narkoba Polres Bogor.

TRIBUNNEWS.COM - Nama mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti, menjadi sorotan setelah tertangkap bersama 11 anggota Polri lainnya saat mengonsumsi narkoba di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/1/2021).

Akibat perbuatannya, Kompol Yuni dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar.

Posisinya digantikan oleh Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Diketahui, Yuni Purwanti telah melaporkan harta kekayaannya pada 2019 silam.

Saat itu, Yuni menjabat sebagai Kapolsek Sukasari.

Kapolsek Sukasari Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti saat gelar perkara di Polsek Sukasari, Selasa (14/1/2020). (Nazmi Abdurrahman/Tribun Jabar)

Baca juga: POPULER NASIONAL Daftar Jenderal Polisi Dimutasi | Kemungkinan Hukuman Mati untuk Kompol Yuni Cs

Baca juga: Berkaca Dari Kasus Kompol Yuni, Anggota Komisi III Ini Yakini Masih Ada Polisi yang Bermain Narkoba

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yuni diketahui memiliki satu tanah dan bangunan di Kota Bandung seluas 100 meter persegi.

Tanah dan bangunan itu bernilai Rp 350 juta.

Ia tercatat hanya memiliki satu mobil, jenis Toyota Avanza, senilai Rp 100 juta.

Karena memiliki utang sebanyak Rp 340 juta, total kekayaan Yuni saat ini hanya tersisa Rp 110 juta.

Berikut daftar lengkap harta kekayaan Kompol Yuni Purwanti, dikutip dari laman elektronik LHKPN:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 350.000.000,00

1. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/100 m2 di KOTA BANDUNG, LAINNYA Rp. 350.000.000,00

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 100.000.000,00

1. MOBIL, TOYOTA AVANZA Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000,00

Baca juga: Kompol Yuni Purwanti Terjerat Narkoba, Kapolda Jabar: Terancam Dipecat atau Dipidanakan

Baca juga: Profil Kompol Fajar Hari Kuncoro, Pengganti Kompol Yuni sebagai Kapolsek Astana Anyar yang Dicopot

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. ----

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 450.000.000,00

III. HUTANG Rp. 340.000.000,00

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 110.000.000,00

Soal Kemungkinan Hukuman Mati

Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo dan Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti, menunjukkan barang bukti sabu, Kamis (15/1/2015). (Warta Kota/Soewidia Henaldi)

Terkait kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni Purwanti dan 11 polisi lainnya, markas besar kepolisian RI masih belum bisa memutuskan sanksi hukum yang akan dijatuhkan.

Pasalnya, pihak internal Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kompol Yuni Terjerat Narkoba, Anggota DPR: Hanya Pemakai atau Mengedarkan Narkoba Juga?

Baca juga: Kompol Yuni dan 11 Anggota Tersandung Narkoba, Kapolda Jabar: Pilihannya 2, Dipecat atau Dipidanakan

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, saat konferensi pers pada Kamis (18/2/2021).

Dilansir Tribunnews, Argo enggan menjawab soal kemungkinan Kompol Yuni cs dijatuhi sanksi maksimal, yakni hukuman mati.

Lantaran sanksi hukuman mati bagi polisi yang terlibat kasus narkoba merupakan kebijakan eks-Kapolri Jenderal Idham Azis.

Selain itu, ujar Argo, pihaknya harus melihat fakta hukum di lapangan soal keterlibatan Kompol Yuni cs dalam penyalahgunaan narkoba.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut."

"Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," jelas dia.

Lebih lanjut, Argo menyebutkan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni cs.

Ia memastikan Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar menimbulkan efek jera.

"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," pungkasnya.

Kronologi Penangkapan

Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (TribunJabar.id)

Baca juga: Sosok Kompol Yuni, Dulu Ditakuti Pengguna Narkoba, Kini Jadi Pemakai Narkoba

Baca juga: UPDATE Kompol Yuni Purwanti Terjerat Narkoba, Terancam Dipecat atau Dipidanakan

Seorang perwira polisi berpangkat Kompol yang juga Kapolsek Astana Anyar ditangkap Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar, Selasa (16/2/2021).

Penangkapan Kompol Yuni Purwanti dilakukan di sebuah hotel di Kota Bandung.

Tak hanya sendiri, Kompol Yuni diamankan bersama 11 oknum polisi lainnya.

"Yang jelas memang ada anggota Polsek Astana Anyar yang diamankan terkait diduga menyalahgunakan narkoba," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Ia mengatakan, penangkapan itu bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Propam Mabes Polri.

"Kemudian Propam Mabes Polri menyampaikan ke Propam Polda Jabar."

"Seketika Propam Polda Jabar bergerak menuju Polsek Astana Anyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai," ujar Erdi.

Dari penangkapan itu, propam kemudian melakukan tes urine pada mereka yang dicurigai.

Hasilnya positif urine menggunakan sabu-sabu.

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologi Kapolsek Astana Anyar dan 11 Polisi Digerebek Propam, Ada yang Ngadu dan Ternyata Positif

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini