News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Kuasa Hukum Nurhadi Tegaskan Isi Chat Whatsapp Hengky Soenjoto Tak Berkaitan dengan Dakwaan Jaksa

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Kamis (18/2/2021).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono tak keberatan atas adanya perubahan keterangan saksi Hengky Soenjoto dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sebagai informasi Hengky adalah kakak dari terdakwa penyuap Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Hengky mengubah keterangannya dalam BAP perihal pengurusan kasus PT MIT melawan PT KBN, menjadi PT MIT melawan UOB.

Baca juga: Saksi di Sidang Nurhadi Tantang Buka Rekaman Suara dan CCTV

Menurut kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito perubahan itu masuk akal.

"Berkaitan dengan Chat WhatsApp itu pada Agustus 2017. Kalau itu dikaitkan dengan perkara gugatan yang kedua antara MIT dengan KBN yang diputus pada Desember 2017 itu nggak mungkin, karena apa? di chatting dia sudah minta duit atas suatu perkara yang katanya diurus oleh Rezky yang notabene belum pernah diputus, tapi dia sudah minta di awal," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/2/2021).

"Kami tidak keberatan, apa yang disampaikan oleh saudara Hengky ketika melakukan perubahan itu masuk akal," sambungnya.

Baca juga: Nurhadi Bantah BAP Notaris Bank Bukopin Soal Pertemuan di Jakarta

Karena itu, Rudjito tegas menyatakan percakapan yang ada dalam WhatsApp di dalam HP milik Hengky, tidak ada kaitannya dengan perkara kasasi PT MIT melawan PT KBN.

"Itu chat tidak ada kaitannya dengan perkara KBN melawan MIT," tutur dia.

Sebelumnya saksi penyidik atas nama Rizka Anung Nata mengatakan Hengky Soenjoto mengubah keterangan dalam BAP ketiga, perihal uang pengurusan perkara kasasi dari terdakwa Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT MIT.

Keterangan yang diubah Hengky yaitu kasasi dari PT MIT melawan PT KBN, menjadi PT MIT melawan UOB.

"Ada materi yang terkait perkara yaitu, yang bersangkutan di pemeriksaan awal menyebutkan bahwa uang yang disuruh oleh Hiendra itu, untuk mengurus kasasi itu dia bilang, perkara MIT vs KBN kemudian di BAP ketiga, beliau ubah ternyata perkara MIT vs UOB," kata Rizka di persidangan.

Baca juga: Pembelian Jam Tangan Rp 1,85 Miliar Mirip Punya Moeldoko Untuk Nurhadi Diungkap Saksi Dalam Sidang

"Itu masalah kasasi, dia bilang itu kasasi terkait MIT vs UOB," ucapnya.

Dalam perkara ini, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini