TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam memastikan Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi meninggal di rumah tahanan Bareskrim Polri karena sakit.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil keterangan resmi yang didapatkan tim Komnas HAM dari pihak kepolisian dan keluarga Maaher di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
"Kami peroleh keterangan dari keluarga dan dari keterangan kepolisian tadi, sama. Intinya adalah bahwa memang meninggal karena sakit. Bukan seperti yang dikatakan di Sosmed karena tindakan lain, itu nggak ada. Tapi Karena sakit," terang Anam di Kantor Komnas HAM, Kamis (18/2/2021).
Namun Anam enggan merinci jenis penyakit apa yang diderita Maaher hingga meninggal dunia, dengan alasan menghargai hak almarhum.
Anam menyatakan bahwa Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dan dokumen lengkap ihwal riwayat penyakit yang diderita Maaher dari kepolisian.
Tapi dia menegaskan, hanya pemilik tubuh dan pihak keluarga yang berhak membuka ke publik mengenai riwayat penyakit dan kondisi kesehatan Maaher.
"Sehingga nggak bisa dibuka di publik. Kita pastikan Komnas HAM dapat info lengkap. Termasuk hasil laboratorium dan sebagainya," kata Anam.
"Kami tidak hanya dikasih penjelasan. Tapi juga ditunjukkan dengan bukti rekam medisnya termasuk metode dan proses medisnya. Metode dan proses ini dilakukan dengan second opinion, jadi tidak hanya dilakukan RS Polri tapi dilakukan lembaga medik yang kredibel dipilih atas musyawarah antara kepolisian dan keluarga," ucapnya.
Selama proses penyelidikan, Komnas HAM tak menemukan adanya indikasi isu lain terkait tewasnya Maaher seperti dugaan penyiksaan.
Di sisi lain, Anam menuturkan bahwa pelbagai perawatan kesehatan yang diterima Maaher selama masih di tahanan, berjalan baik.
Baca juga: Polri Pelajari Pelaporan Terhadap Novel Baswedan Soal Cuitan Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi
Baca juga: Kompolnas Pastikan Polri Telah Bertindak Profesional Tangani Maaher di Dalam Rutan
Hal tersebut terkonfirmasi dari keterangan pihak keluarga maupun dari pihak kepolisian.
Bahkan, Anam melanjutkan, Maaher mendapatkan akses yang mudah dan cepat untuk terus menerima perawatan medis selama di penjara.
"Bahkan beberapa kali ada treatment khusus diberikan. Misalnya kelonggaran, mengunjungi melihat, nggak cuma keluarganya, tapi juga semua komunitasnya bisa melihat langsung," kata dia.
Maaher merupakan tersangka kasus ujaran kebencian yang diduga menghina anggota Wantimpres, Luthfi bin Ali bin Yahya di media sosial.