Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan saat ini telah membentuk dua tim untuk membereskan masalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tim pertama, kata Mahfud MD, bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet.
Nantinya tim tersebut akan dipimpin oleh Menkominfo Johnny G Plate.
Tim tersebut, kata dia, juga akan melibatkan sejumlah kementerian lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Baca juga: Pemerintah Pelajari Kemungkinan Revisi UU ITE
Kemudian tim kedua, kata Mahfud, adalah tim revisi atau tim rencana revisi undang-undang ITE.
Tim tersebut, kata dia, akan bertugas untuk mendiskusikan dan mendengarkan masukan dari para ahli, LSM, dan gerakan pro demokrasi untuk menentukan perlu atau tidaknya UU ITE direvisi.
"Jadi sekarang ini Kemenkopolhukam sudah membentuk dua tim," kata Mahfud MD dalam keterangan video dari Tim Humas Kemenko Polhukam pada Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Pakar Keamanan Siber: Pasal Karet UU ITE Sudah Lama Dikeluhkan
Selain itu, kata Mahfud MD, nantinya tim kedua juga akan mendengarkan masukan dari DPR mengingat menurutnya ada juga anggota DPR yang tidak setuju jika UU tersebut direvisi.
Alasan mereka yang tidak setuju revisi, kata Mahfud MD, antara lain terkait dengan kekhawatiran akan fitnah, berita bohong, dan pornografi di media sosial.
Baca juga: Gandeng Kemenkominfo, Polisi Dunia Maya akan Tegur Warganet yang Langgar UU ITE
"Banyak juga orang-orang di DPR yang tidak setuju kalau ini diubah karena alasannya bahaya loh negara ini kalau tidak punya undang-undang begitu," kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan kedua tim tersebut akan bekerja mulai Senin 22 Februari pekan depan.
"Jadi dua tim ini akan sudah mulai bekerja hari Senin tanggal 22 bulan Februari ini mereka akan dipanggil untuk segera bekerja," kata Mahfud MD.
Jokowi: Kalau UU ITE Tidak Beri Rasa Keadilan Saya Minta DPR Revisi