TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang merupakan penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (19/2/2021).
Saksi Devi Chrisnawati selaku notaris Bank Bukopin Surabaya dihadirkan secara daring.
Dalam kesaksiannya, Devi membenarkan Rezky memanggil mertuanya, Nurhadi, dengan sebutan "Babe".
Hal itu ia ungkap saat Hakim bertanya ke Devi soal panggilan yang biasanya atau pernah didengar dari Rezky ke Nurhadi.
"Rezky biasanya manggil pak Nurhadi bagaimana?," tanya hakim.
"Be, babe, pernah dengar," jawab Devi.
Panggilan tersebut ia dengar lantaran pernah beberapa kali bertemu Rezky dan Nurhadi dalam satu pertemuan di Jakarta.
Seperti saat bertemu di Apartemen Botanical, dan pertemuan di sebuah pusat perbelanjaan.
"Pernah di Jakarta ketemu pak Nurhadi di Apartemen Botanical, kemudian ketemu juga di mal saya baru inget. Waktu itu di mal itu kayaknya yang pertama kali. Jadi tiga kali," tutur Devi.
Dalam persidangan sebelumnya yang digelar Rabu (17/2), Nurhadi membantah pernah bertemu Devi di Apartemen Botanical.
Ia mengatakan saat itu hanya ada dirinya, Rahmat Santoso, dan seorang notaris tapi bukan Devi.
"Saya menyanggah ketemu ibu di Apartemen Botanical tahun 2017. Itu ada saya, ada Rahmat, ada notaris Fatmawati," kata Nurhadi.
Kemudian pada sidang yang digelar Kamis (11/2) lalu, Nurhadi juga mengancam melaporkan saksi atas nama Marieta ke polisi atas tuduhan tidak benar.