News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU ITE

Baiq Nuril Harap Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU ITE Terlaksana

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baiq Nuril berharap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) benar-benar terlaksana.

Perempuan yang pernah dipidana menggunakan UU tersebut mengharapkan tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban seperti dirinya.

"Mudah-mudahan, dengan adanya Bapak Presiden memberikan pernyataan merevisi undang-undang tersebut itu segera bisa terlaksana dan agar tidak ada lagi korban-korban yang seperti saya," ucap Nuril dalam acara Mimbar Bebas Represi yang disiarkan akun YouTube Yayasan LBH Indonesia, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: Syarief Hasan: Membuat Tafsir UU ITE Bukanlah Ranah Pemerintah

Pasalnya menurut Nuril, salah satu pengalaman dalam hidupnya yang tak menyenangkan adalah ketika ia dijerat UU ITE.

Katanya, ia tidak tahu harus mencari perlindungan ke mana saat perbuatannya dinilai melanggar hukum. Kejadian tersebut sangat menjadi beban moril dan fisik.

"Alhamdulillah, mungkin saya salah satu mungkin ya, satu di antara orang-orang yang terzalimi yang bisa mendapatkan keadilan saat itu," katanya.

Menurut Nuril, butuh perjuangan besar untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, dan upaya mencari keadilan itu tentu membutuhkan pengorbanan dan tenaga.

Baca juga: Menkes Klaim Mobilitas Masyarakat Saat Imlek Tak Tinggi, Covid-19 Dapat Ditekan

"Bagaimana kalau orang yang sama sekali tidak ada dukungan dari semua pihak, tidak ada dukungan dari orang-orang yang membantu mereka?" kata dia.

Maka sebab itu, Nuril sangat berharap agar rencana merevisi UU ITE benar-benar terwujud agar tidak ada lagi orang yang bernasib sama seperti dirinya.

"Bagaimanapun kalau tidak ada orang-orang yang merangkul mereka, mereka tidak akan pernah mendapatkan keadilan seperti saya saat itu. Saya berharap mudah-mudahan undang-undang ini betul-betul akan direvisi kembali dan tidak ada lagi yang seperti saya,"ujarnya.

Baca juga: Komite Penanganan Covid-19 Siapkan Empat Strategi Percepat Vaksinasi

Wacana revisi UU ITE pertama kali dilontarkan oleh Presiden Jokowi. Ia mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU tersebut jika implementasimya tak berikan rasa keadilan.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.

Oleh karenanya, jika revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi.

Baca juga: Syarief Hasan: Membuat Tafsir UU ITE Bukanlah Ranah Pemerintah

Nuril Baiq merupakan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Nasib yang dialami Nuril berawal pada tahun 2012 silam.

Suatu hari, ia menerima telepon dari Kepala Sekolah berinisial M. Dalam perbincangan itu, M menceritakan tentang perbuatan asusila yang dilakukan dirinya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril.

Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut. Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat M geram.

Nuril kemudian dilaporkan ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Pada 26 September 2018, Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan karena hakim menilai, Nuril melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Namun, pada 29 Juli 2019, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis MA melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini