News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

BREAKING NEWS: PPKM Skala Mikro Diperpanjang Mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan memeriksa identitas pengendara sebelum motornya disemprot disinfektan saat akan memasuki kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Langkah pengetatan keluar masuk orang tersebut dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diterapkan 9 hingga 22 Februari 2021. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro diperpanjang hingga 8 Maret 2021.

"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: Layanan Transjakarta Terganggu karena Banjir, Ada Tiga Rute yang Terhenti

"Kita lihat dari tujuh provinsi, sudah seluruhnya mempersiapkan posko-posko dan kita lihat dari update yang ada sudah ada perbaikan," tuturnya.

Ia mengatakan, PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu belakangan ini terbukti menurunkan jumlah kasus aktif Covid-19 secara signifikan.

Baca juga: Menko PMK: Proses 3T di Tingkat Mikro Tidak Boleh Hanya Saat PPKM

Baca juga: Pemerintah Akan Terapkan PPKM Mikro Antisipasi Lonjakan Covid-19 Libur Panjang Maret Mendatang

Bahkan, tren kasus aktif di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur mengalami penurunan.

Karena itu, PPKM mikro pun diperpanjang. Airlangga meminta para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali segera menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM mikro.

Airlangga meminta para kepala daerah memperkuat operasionalisasi pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan dengan memantau persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment).

Kemudian, menyiapkan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil.

Selanjutnya, memetakan zonasi risiko di tingkat RT dan pendataan 3T melalui integrasi sistem.

"Pemerintah provinsi mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan, melaporkan berkala ke satgas pusat via satgas daerah," ujar Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Perpanjang PPKM Skala Mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini