Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintahan DI Yogyakarta.
Giat geledah pada Jumat (19/2/2021) kemarin menyasar dua lokasi, yaitu di kantor PT Eka Madra Sentosa (EMS) dan rumah salah satu pihak terkait di wilayah Tlogoadi Mlati, Sleman, DIY.
"Jumat, tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di wilayah DIY yaitu di kantor PT EMS (EKA MADRA SENTOSA) berlokasi di Sewon Bantul-DIY dan rumah salah satu pihak terkait di wilayah Tlogoadi Mlati, Sleman, DIY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (20/2/2021).
Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti di antaranya dokumen yang berhubungan dengan perkara.
"Selanjutnya barang bukti ini akan divalidasi dan dianalisa serta selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," ujarnya.
Baca juga: KPK Temukan Dokumen Penting terkait Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Baca juga: KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi guna mencari bukti dalam kasus dugaan rasuah ini.
Empat lokasi yang sudah digeledah yakni Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta yang berlokasi di Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta dan Kantor PT ARSIGRAPHI Jl. Nogotirto, Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
Kemudian, Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DI Yogyakarta dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DI Yogyakarta.
Sekadar informasi, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, di Daerah Istimewa Yogyakarta, tahun anggaran 2016-2017. Kasus itu sudah masuk dalam proses penyidikan.
Sejalan dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini.
Baca juga: Wamenkumham Nilai Pidana Mati Layak Bagi 2 Eks Menteri yang Korupsi, Ini Tanggapan Refly Harun
Baca juga: Waketum DPP KNPI Dukung Polri Usut Dugaan Kasus Korupsi Dana Otsus di Papua
Sayangnya, KPK masih enggan mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini.
"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali, Senin (23/11/2020).
Sesuai kebijakan baru pimpinan KPK jilid V, lembaga antirasuah akan mengumumkan penetapan tersangka setelah dilakukan proses penangkapan dan penahanan.
Ali berjanji pihaknya akan transparan dalam mengusut perkara ini.
"Pengumuman penetapan akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.