News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Mikro Diperpanjang Dua Pekan, Warga yang Isolasi Mandiri Dapat Beras 20 Kg

Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (20/2/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyatakan, perlu dilakukan penguatan operasional dari kegiatan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta pelaksanaan 3T yakni testing, tracing, dan treatment.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberi bantuan kepada warga yakni beras dan masker.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Pemerintah Klaim Kasus Covid-19 Turun Signifikan

"Pemerintah beri bantuan beras 20 kilogram untuk warga yang isolasi mandiri selama 14 hari dan masker," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (20/2/2021).

Selanjutnya, Airlangga menjelaskan kesimpulan dan efektivitas dari penerapan PPKM mikro selama 5 pekan terakhir secara garis besar.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Pemerintah Siapkan 1 Juta Kit Tes Antigen

"Secara umum, pelaksanaan PPKM mikro selama 5 pekan telah berhasil menekan laju penambahan kasus aktif Covid-19, bahkan menunjukkan penurunan signifikan," katanya.

Sementara, evaluasi penerapan PPKM mikro di tingkat bawah melalui data zonasi risiko yakni penguatan operasionalisasi di RT, RW, dan desa atau kelurahan.

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Skala Mikro Diperpanjang Mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021

Airlangga menambahkan, PPKM mikro berikan pencapaian yakni kasus aktif Covid-19 dalam dua pekan terakhir di beberapa provinsi.

"Terjadi penurunan di berbagai provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. Jadi, para gubernur akan menindaklanjuti instruksi mendagri yang telah diterbitkan Nomor 4 Tahun 2021," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini