TRIBUNNEWS.COM - Jumlah Cuti Bersama 2021 berubah dari tujuh hari menjadi dua hari.
Perubahan cuti bersama 2021 telah disepakati pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Dikutip Tribunnews dari situs resmi Kemenko PMK, SKB tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Rapat itu dihadiri oleh Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Sekjen Kemenag, Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabata Eselon 1 K/L terkait.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama."
Baca juga: Pemerintah Akan Terapkan PPKM Mikro Antisipasi Lonjakan Covid-19 Libur Panjang Maret Mendatang
Baca juga: Tak Ada Lonjakan Penumpang saat Libur Tahun Baru Imlek, Ini Kata Kemenhub
"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).
Cuti Bersama 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari adalah sebagai berikut:
12 Maret: Cuti bersama Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
17, 18, dan 19 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H
27 Desember: Cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Karena perubahan tersebut, maka Cuti Bersama 2021 hanya tinggal dua hari, yakni:
12 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H
24 Desember: Cuti bersama Hari Raya Natal 2021
Mengapa Dipotong?