Masih mengutip situs resmi Kemenko PMK, dipotongnya Cuti Bersama 2021 karena kurva peningkatan kasus Covid-19 yang belum kunjung melandai.
Baca juga: Startup Ini Tawarkan Liburan Nginap di Camping Mini dengan IoT di Wana Wisata Rancaupas
Baca juga: Jangan Cuma Persingkat Libur, Mardani Ali Sera Minta Pemerintah Lockdown Terbatas di Zona Merah
Selain itu, kasus Covid-19 cenderung meningkat setelah adanya libur panjang.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," kata Muhadjir.
Karena itu, Muhadjir mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan 5M protokol kesehatan untuk memutus penularan Covid-19.
"Sekali lagi ditegaskan bahwa tahun 2021 cuti bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," tandasnya.
Jadwal Libur Nasional 2021
Meski Cuti Bersama 2021 mengalami pemangkasan, Anda masih bisa menikmati 16 Hari Libur Nasional tahun ini, berikut daftarnya:
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek
11 Maret: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
Baca juga: Ketua DPD RI Desak Pemerintah Lakukan Lima Langkah Ini Atasi Darurat Lahan Pangan
Baca juga: Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama 2021 jadi 2 Hari Saja, Ini Rincian Lengkapnya
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih