Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan, proses hukum dua laporan polisi terhadap Permadi Arya alias Abu Janda dalam kasus ujaran kebencian bernuansa rasis masih berjalan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik Polri masih mengumpulkan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.
"Proses tersebut masih didalami. Masih kumpulkan bukti-bukti," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut perihal jumlah saksi yang telah diperiksa terkait kasus tersebut. Polri hanya memastikan kasus tersebut masih ditangani penyidik.
Baca juga: Legislator PKS Singgung Abu Janda di Rapat Paripurna DPR: Jadi Influencer Dibayar Pakai APBN?
"Nanti kalau sudah ada update kami sampaikan," tukas dia.
Sebagai informasi, setidaknya ada dua laporan terhadap Abu Janda yang terkait dengan UU ITE. Kedua kasus tersebut dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Bareskrim Polri dengan nomor polisi terpisah.
Baca juga: Usai Bertemu, Natalius Pigai Tak Mau Menuduh Abu Janda Sebagai Buzzer
Laporan pertama dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Terkait laporan ini, Abu Janda dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran rasial terkait cuitan 'Evolusi kepada Natalius Pigai.
Pelapor menduga Abu Janda melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
Sementara itu, laporan lain juga didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021. Untuk laporan ini, Abu Janda diduga melakukan ujaran SARA terkait cuitannya terkait 'Islam Agama Arogan'.
Dalam laporan itu, Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.
--