TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengungkapkan, uang penghargaan purnabakti kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan (KPU) Pusat, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2012-2017 belum dibayarkan pemerintah.
Persoalan tersebut belum diselesaikan pemerintah sejak sempat tahun yang lalu atau tahun 2017.
"Saya menerima informasi bahwa pemerintah belum membayarkan uang penghargaan purna bakti kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2012-2017," kata Luqman melalui keterangannya, Senin (22/2/2021).
Luqman menegaskan, anggota KPU periode 2012-2017 di seluruh Indonesia telah berjasa besar menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014 dan melaksanakan ratusan pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, negara ini berutang jasa kepada mereka.
Baca juga: DPR Apresiasi Sikap KPU, Siapkan Simulasi Pemilu dan Pilkada 2024
Berkat jasa mereka, pergantian kepemimpinan nasional dan pergantian kepemimpinan daerah dapat berjalan dengan damai dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi.
"Sekarang tahun 2021, berarti sudah empat tahun terhitung sejak 2017, pemerintah belum menyelesaikan masalah pembayaran uang penghargaan purna bakti ini," ujarnya.
"Menyedihkan dan memperihatinkan. Sudah terlalu lama ini, semoga bukan karena pemerintah lupa. Jangan juga beralasan negara tidak punya anggaran," imbuhnya.
Luqman menilai, di saat ekonomi rapuh akibat pandemi Covid-19, berapapun uang penghargaan purnabakti yang berhak diterima, pasti sangat berarti.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Saya minta Plt. Ketua KPU, Menteri PAN dan RB, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara segera berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah pembayaran uang pengharaan purna bakti ini segera dibayarkan," pungkasnya.