"Setelah mendapat tanda bukti lapor ini, polisi lah yang akan datang mengambil surat keterangan sakit."
"Dengan polisi yang ambil surat keterangan sakit, itu menjadi visum," kata Wakil Direktur DPC Peradi Denpasar itu.
Nila melihat ada saja fenomena, korban KDRT tak segera melapor ke polisi, malah membawa pulang surat keterangan sakit itu.
Lalu, selang beberapa hari, baru korban ini melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: 9 Pasal Karet UU ITE yang Perlu Dihapus dan Direvisi Menurut Pengamat, Apa Saja ?
Baca juga: Pengamat Saran Pembahasan Revisi UU Pemilu Dilanjutkan 2022
Surat keterangan tak akan bisa lagi menjadi visum, karena korban akan melakukan pemeriksaan ulang lagi.
Padahal bisa saja, kondisi korban KDRT sudah membaik.
Hal ini nantinya, berdampak kurang kuat bukti yang ada.
"Pasti diperiksa pada saat ia lapor, tidak dipakai lagi surat keterangan sakit di awalnya."
"Melapornya belakangan, bukti visum kurang kuat karena luka memar sudah berkurang dan sembuh," kata Nila.
Adapun beberapa alat bukti yang perlu disiapkan untuk melapor ke polisi dalam kasus KDRT cukup dua hal.
Yakni, keterangan saksi korban dan alat bukti visum.
(Tribunnews.com/Shella)