News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Sah! Termasuk Beri Kompensasi Setelah Kontrak Selesai

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedai Kopi yang khusus mempekerjakan penyandang disabilitas sebagai karyawannya. Presiden Jokowi meneken aturan karyawan di perusahaan atau pabrik bisa dikontrak sampai 5 tahun, termasuk mewajibkan pemberian kompensasi.

Di sisi lain, aturan tersebut juga mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang kontraknya telah selesai.

Adapun besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan tiga ketentuan.

Pertama, pekerja kontrak selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah.

Kedua, pekerja kontrak selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional.

Perhitungannya adalah masa kerja kali satu bulan upah.

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Lanjutkan Bantuan Subsidi Upah untuk Jaga Daya Beli Pekerja

Ketiga, pekerja kontrak lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja kali satu bulan Upah.

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," bunyi aturan itu.

Selanjutnya, pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.

Penjelasan Kemnaker soal Aturan Pesangon PHK 50 Persen

Tidak hanya mengenai perpanjangan kontrak dan pemberian kompensasi, kebijakan tersebut juga mengatur tentang pesangon PHK bisa dipotong 50 persen atau setengahnya.

Dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan diperbolehkan membayar pesangon separuhnya bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan sehingga perusahaan bisa membayar setengah dari pesangon kepada karyawan yang di-PHK.

Baca juga: Turunkan Angka pengangguran, Kemnaker Optimalkan Kinerja Pengantar Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan meluruskan maksud dari PP terkait pesangon tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini