News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Bawa KTP atau KK, Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Bawa KTP atau KK, Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mencairkan bantuan sosial tunai (BST) Rp 300.000 per bulan per Kepala Keluarga.

Penerima BST Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT.

Surat tersebut wajib dibawa ketika datang ke Kantor Pos terdekat untuk mencairkan bantuan bila tidak memiliki rekening.

Masyarakat juga perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga.

Baca juga: CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu via dtks.kemensos.go.id, Ini Panduan Mencairkan di Kantor Pos

Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BST bisa login dtks.kemensos.go.id.

Kemudian, pilih ID Kepesertaan yang dimiliki, satu di antaranya ialah NIK KTP.

Anda akan diminta memasukkan nomor NIK KTP, nama sesuai KTP, dan kodenya.

Nantinya, muncul keterangan apakah termasuk penerima bansos atau tidak.

Diketahui, Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan selama empat bulan, mulai Januari-April 2021 senilai Rp 300 ribu per bulan per KK.

Bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman dtks.kemensos.go.id:

Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id

Halaman website dtks.kemensos.go.id - Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Bawa KTP atau KK, Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id. (Tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak captcha, Klik "Cari".

- Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

Hasil pencarian di dtks.kemensos.go.id, terdaftar DTKS tetapi bukan penerima BST Rp 300 ribu. Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Bawa KTP atau KK, Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id. (Tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

Cara mencairkan bansos Rp 300 ribu:

Dilansir Kontan.co.id, pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN. 

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.

Sementara, mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, cara pencairan bansos tunai Rp 300 ribu yakni dengan datang ke kantor pos terdekat.

Bagi penerima bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT yang wajib dibawa ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Baca juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Besaran Insentifnya

Dari pengalaman Tribunnews.com, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan untuk menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga.

Namun, jangan lupa untuk memakai masker.

Setiba di kantor pos, tunggulah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fransiskus Adhiyuda/Sri Juliati, Kontan.co.id/Virdita Ratriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini