Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan warga Lansia sebagai prioritas vaksinasi tahap 2 yang telah dimulai beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kelompok lansia menyumbang sekitar 10,7 persen dari seluruh kasus terkonfirmasi positif.
Selain itu sebanyak 48,3 persen dari kasus pasien meninggal Covid-19 adalah kelompok lansia.
"Lansia merupakan kelompok rentan, karena kekebalan tubuhnya pun menurun seiring bertambahnya usia. Dan ketika terjadi infeksi Covid-19, akan semakin parah dengan adanya penyakit penyerta atau komorbid," Kata Wiku dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, (23/2/2021).
Baca juga: Sempat Viral Karena Antrean Mengular, Vaksinasi Lansia RSUD Kembangan Dipantau Komisi IX DPR
Wiku mengatakan program vaksinasi lansia ini dilaksanakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA) pada 5 Februari 2021. Vaksinasi kepada Lansia sama seperti pemberian pada tenaga kesehatan, yaitu sebanyak 2 dosis suntikan. Hanya saja untuk dosis vaksin kedua diberikan dalam selang waktu 28 hari sejak dosis pertama disuntikkan.
Menurut Wiku vaksinasi lansia telah dimulai di ibukota provinsi, terutama di Pulau Jawa dan Bali. Alasannya di Jawa dan Bali karena kontribusi kasus yang terbilang tinggi, kesiapan fasilitas penyimpanan vaksin, dan telah tercapainya target tahapan vaksinasi kepada tenaga kesehatan.
Terdapat dua pilihan bagi masyarakat lansia untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. pertama yakni pada fasilitas kesehatan pemerintah atau kedua pada fasilitas kesehatan kerjasama pemerintah dengan organisasi lain.
Pada pilihan pertama melalui fasilitas kesehatan pemerintah, pendaftaran secara online di website resmi Kementerian Kesehatan di alamat www.kemkes.go.id. Pada website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diakses oleh sasaran vaksinasi lansia. Terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi sebagai syarat pendaftaran.
Wiku mengatakan apabila masyarakat lansia mengalami kesulitan, dapat meminta bantuan anggota keluarganya, atau ketua RT setempat, atau ketua RW setempat. Lalu, setelah peserta mengisi data di website tersebut, maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing dan selanjutnya ditetapkan jadwal hari, waktu dan lokasi pelaksanaan vaksinasi.
"Perlu ditekankan, bahwa tautan yang sempat beredar lewat WhatsApp sebelumnya, sudah tidak dapat dipergunakan lagi. Bagi peserta yang sudah mengisi tautan sebelumnya, pemerintah memastikan data tersebut aman, sehingga tidak perlu mengisi ulang kembali," katanya.
Pada pilihan kedua, mekanismenya melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan. Contohnya, seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri, atau Veteran Republik Indonesia. Organisasi lain yang bisa menyelenggarakan vaksinasi massal seperti organisasi keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan dengan syarat harus bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota.
Pada saat pelaksanaan vaksinasi lansia, pemerintah pun juga mengantisipasi jika ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Dengan cara menempatkan narahubung yang disiapkan dinas kesehatan kabupaten/kota yang menjadi perwakilan tempat pengaduan baik dari peserta maupun panitia penyelenggara vaksinasi.
Wiku menegaskan tidak semua Lansia dapat menerima vaksin Covid-19. Mereka yang tidak dapat mengikuti vaksinasi yakni yang memiliki minimal 5 dari 11 penyakit yang disebutkan.
Diantaranya hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal. Oleh karena itu, keluarga lansia harus memperhatikan riwayat penyakit lansia yang menjadi sasaran vaksinasi.
"Apabila tidak yakin, lansia dapat memeriksakan ke dokter terlebih dahulu sebelum menerima vaksin. Bagi panitia penyelenggara, mohon diperhatikan jika ada keterbatasan yang dimiliki lansia yang akan ikut program vaksinasi. Seperti bantuan saat proses pendaftaran, atau yang kesusahan akses, jarak fasilitas pelayanan kesehatan dari domisili peserta, serta pemberitahuan jadwal vaksin. Agar masyarakat bisa mendapatkan giliran vaksin dan mengikuti prosesnya dengan baik," pungkasnya.