Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas) Yusuf Warsyim menegaskan, seluruh jajaran penyidik polri harus menjadikan surat edaran (SE) Kapolri terkait Undang-Undang ITE sebagai pedoman.
Karena menurutnya didalam menjalankan SE tersebut para penyidik harus memiliki landasan etika penegakan hukum.
"Ini (SE) bukan perintah, tapi pedoman, oleh karena itu saya menegaskan kembali kalau ini harus dijalankan oleh penyidik, tentu dalam menjalankannya berbicara tentang etika penegakan hukum yang berkeadilan, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif," ujarnya saat acara HotTopic Trijaya FM, Rabu (24/2/2021).
Lebih lanjut Yusuf mengatakan maksud dari etika penegakan hukum yang berkeadilan yakni dengan tidak membedakan status antara pelapor dan terlapor.
Baca juga: Penyidik Polri yang Tidak Jalankan Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE Bakal Kena Hukuman
Di mana kata dia, sesuai dengan isi yang terdapat dalam SE tersebut, seluruh lapisan masyarakat memiliki kedudukan yang sama.
"Siapapun termasuk pelapor dan terlapor, harus diperlakukan sama, jangan ada diskriminatif di depan umum," ujarnya.
Yusuf mengungkapkan, hal yang disampaikannya tersebut seraya dengan permintaan Kapolri dalam surat edaran itu.
"Kapolri meminta seluruh jajaran dalam hal ini penyidik polri Reskrim di seluruh satuan-satuan agar berkomitmen di dalam menegakkan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," tukasnya.
Baca juga: Sosok Kapolsek Astana Anyar yang Ditangkap Kasus Narkoba, Ternyata Pernah Ungkap Peredaran Kokain
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut sebagai wujud tindak lanjut janjinya untuk membenahi UU ITE
Surat Edaran itu nomor: SE/2/11/202 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat itu ditandatangani pada Senin 22 Februari 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat edaran tersebut. Ia menyatakan surat itu ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Buku SMA Kecolongan Muat Link Porno, DPR Prihatin hingga P2G Minta Mendikbud Tarik dari Peredaran
"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).
Dalam surat edaran itu, Jenderal Listyo merujuk dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Atas dasar itu, Jenderal Sigit mengharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Adapun ada 11 poin yang perlu diperhatikan seluruh personel Polri di daerah. Di antaranya dengan memedomani hal-hal sebagai berikut:
A. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya
B. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat
C. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber
D. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil
E. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi
F. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada
G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
H. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme
I. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali
J. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan
k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.