News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Stafsus Edhy Prabowo Akui Diberi Uang 26 Ribu Dolar Singapura oleh Suharjito

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan Direktur PT DPP Suharjito. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Staf khusus Edhy Prabowo, Safri Muis mengaku diberikan uang 26 ribu dolar Singapura atau Rp 277,4 juta oleh Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang juga Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benur.

Safri mengakui pemberian uang itu saat jaksa menyinggung pertemuan antara dirinya dengan Suharjito di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam pertemuan itu, ia menyebut tak terjadi perbincangan dengan Suharjito. Terdakwa begitu saja memberikan uang valuta asing tersebut.

"Dia kasih uang ke saya pak," ucap Safri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021).

"Berapa?" tanya jaksa.

"Kalau nggak salah 26 ribu, dolar Singapura" jawab Safri.

Baca juga: Ketika Eks Menteri KP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati: demi Masyarakat

Kemudian jaksa bertanya apa alasan Suharjito memberikan uang senilai Rp277 juta itu kepada dirinya. Safri mengaku tak mengetahui secara pasti.

Tapi menurutnya pemberian uang itu lantaran usaha ekspor benur perusahaan milik Suharjito berjalan lancar.

"Saya pikir dia kasih saya karena usaha lobsternya sudah lancar, dan kasih saja (uang) ke saya," pungkas Safri.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini