News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU ITE

Tim Kajian UU ITE Dinilai akan Berat Sebelah, Pemerintah Diminta Libatkan Lembaga Independen

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. - Tim kajian UU ITE dinilai berat sebelah, Koalisi Masyarakat Sipil minta Pemerintah libatkan lembaga independen di dalamnya,Selasa (23/2/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil minta pemerintah libatkan lembaga independen dalam tim kajian UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Satu diantara alasannya, yakni tim kajian itu dinilai akan berat sebelah nantinya, karena banyak libatkan pemerintah saja.

Yang dimaksud lembaga independen itu, Komisi Nasional untuk Hak Asasi manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan).

"Pemerintah harus melibatkan pihak-pihak independen seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam Tim Kajian UU ITE," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur,  dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Diketahui, pemerintah telah membentuk tim kajian UU ITE beberapa waktu lalu, yang terdiri dati tiga kementerian.

Isnur meyakini, tim kajian yang sudah dibentuk itu tak akan membuahkan hasil yang diharapkan masyarakat.

Baca juga: Polisi Bakal Peringatkan Pengunggah Konten Berpotensi Kena ITE, Ini Mekanismenya

Baca juga: Komnas HAM Harap Pemerintah Lebih Terbuka dan Partisipatif dalam Proses Revisi UU ITE

Penilaian Isnur itu pun didasari atas beberapa alasan, dikutip dari siaran pers laman YLBHI, Selasa (23/2/2021)

Pertama, tidak adanya keterlibatan pihak independen yang dapat melihat implikasi UU ITE pada pelanggaran hak-hak asasi warga, seperti Komnas HAM yang selama ini menerima aduan terkait pelaporan pada pembela HAM dengan pasal-pasal karet UU ITE.

Lalu, ada Komnas Perempuan yang selama ini terima aduan terkait laporan korban kekerasan gender yang justru dilaporkan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE saat memerjuangkan haknya sebagai korban.

Selama ini pasal karet UU ITE ini,  menunjukkan lebih banyak digunakan oleh orang yang memiliki kuasa (penguasa, pengusaha, atau aparat).

Sehingga, hampir dapat dipastikan pemillihan tim kajian UU ITE tanpa melibatkan unsur-unsur yang independen dikhawatirkan akan melanggengkan adanya pasal-pasal karet tersebut.

Maka dari itu, Tim kajian UU ITE dinilai akan berat sebelah dalam melakukan kajian, terutama menitik beratkan pada aspek legalistik formal.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur (Fahdi Fahlevi)

Baca juga: Komnas HAM dan Bareskrim Polri Gagas Tata Kelola Penanganan Kasus Terkait UU ITE dalam Kerangka HAM

Baca juga: Pimpinan DPR Dorong Pemerintah Segera Revisi UU ITE

Serta, dinilai akan menutupi situasi ketidakadilan yang selama ini timbul akibat diberlakukannya pasal-pasal karet UU ITE.

Kedua, Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai tim kajian UU ITE itu justru dipimpin oleh orang yang selama ini dinilai berpotensi menghambat upaya revisi dan dinilai tak memiliki komitmen untuk memperbaiki pasal karet terkait.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini