Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyayangkan masih kurangnya dukungan pemeritah kepada masyarakat adat.
Paling tidak hingga kini baru 50 ribu hektare hutan adat diserahkan atau dikembalikan kepada masyarakat adat di Indonesia.
“Sampai sejauh ini baru ada lebih 50 ribu hektare hutan adat yang dikembalikan atau diserahkan kepada masyarakat adat,” ujar Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi dalam Webinar ‘Urgensi UU Masyarakat Adat dalam Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan, Kamis (25/2/2021).
Dia menjelaskan hal itu terjadi karena Undang-Undang Kehutanan dan turunannya masih mengunci pengakuan hutan adat.
Baca juga: Kenang Momen Semasa Kuliah, Kumpulan Mahasiswa Ini Foto Pakai Baju Adat Jogja
UU Kehutanan dan turunannya masih membuat masyarakat adat butuh berjuang lebih keras untuk memulihkan haknya.
Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 menyebutkan bahwa masyarakat adat punya hak atas wilayah adatnya, kehidupannya, termasuk di dalamnya adalah sumber daya yang ada di dalam wilayah adat tersebut.
“Karena yang waktu itu disengketakan adalah persoalan hutan adat di dalam Undang-Undang kehutanan, maka MK menyebutkan karena kepemilikan atas wilayah adatnya atas sumber daya di dalamnya melekat dengan kepemilikan atas wilayahnya, maka hutan adat adalah milik masyarakat adat,” jelasnya.
“Jadi tidak seperti yang selama ini berlaku, sebelum keputusan MK Nomor 35, yang mana diklaim oleh pemerintah sebagai hutan negara,” ucapnya.
Baca juga: Kerumununan Vaksinasi di Tanah Abang Disorot, Epidemiolog: Harus Minim Kontak dan Sesingkat Mungkin
Dia menjelaskan putusan MK menjadi jawaban untuk menunjukkan cara atau jalan bagaimana mekanisme mencapai hutan adat.
Namun kata dia, perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh haknya akan hutan adat masih belum mencapai titk cerah.
Perjuangan masyarakat adat selalu mendapatan ‘jebakan’ dalam kepengurusannya.
“Ini masih panjang dan berkelanjutan, selalu mendapat jebakan yang disebut dengan clean and clear. Clear artinya harus ada Perdanya,” jelasya.
“Sementara clean itu artinya harus bebas dari klaim hak oleh orang lain, apakah itu hak kepemilikan atau pengelolaan yang biasanya ini terkait dengan keberadaan konsesi-konsesi perusahaan yang sudah ada sejak dahulu kala, sebelum putusan MK 35 ini di wilayah adat. Ini yang kemudian menjadi hampir tidak mungkin.
Baca juga: Senator Filep Minta Perhatikan Hak Masyarakat Adat 7 Suku di Bintuni
Makanya sampai sejauh ini baru ada sekitar lebih 50 ribu Ha hutan adat yang diserahkan atau dikembalikan kepada masyarakat adat,” ucapnya.
Jumlah ini menurut dia, jauh dari cukup bila dibandingkan dengan jumlah 2.422 anggota komunitas adat di Indonesia.