Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra membeberkan alasan menolak action plan yang disodorkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
Alasan itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penegasan soal pernyataan Djoko Tjandra yang mengaku tak paham poin-poin dalam susunan rencana aksi tersebut.
"Setelah saya terima action plan itu, saya baca dari 10 butir action plan, tidak ada satu dari action plan itu yang bisa saya mengerti. Maksudnya?" kata jaksa membacakan BAP Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Jubir Wapres: Djoko Tjandra Catut Nama Maruf Amin Bertemu di Malaysia
Kemudian Djoko Tjandra menjelaskan maksud pernyataannya itu.
Pertama ia menyoal security deposit yang berujung penggadaian aset miliknya.
Padahal kata dia, aset miliknya jauh lebih tinggi nilainya dari nilai penggadaian tersebut.
Menurutnya, selama berkecimpung lebih dari 55 tahun sebagai pengusaha, isi surat kuasa semacam itu tidak masuk akal dan aneh.
Baca juga: Djoko Tjandra Cerita Pernah Diajak Bertemu Maruf Amin Tapi Batal
"Satu, misalkan, meminta kepada saya memberikan security deposit dengan memberikan hak-hal absolut, substitusi, untuk menggadaikan aset saya, memberikan wewenang kepada mereka menentukan harga dan menjual dengan waktu kapan saja. Security deposit yang dimintakan kepada saya itu. itu selama hidup saya selama ini sebagai pengusaha lebih dari 55 tahun tidak pernah saya baca surat kuasa seperti itu," kata Djoko Tjandra.
Alasan berikutnya, salah satu poin dalam action plan itu juga berisi upaya hukum atas perkara hak tagih (cessie) Bank Bali yang terkesan begitu mudah diselesaikan.
Padahal dirinya sendiri yang kerap mengurus upaya hukum di MK maupun MA berujung dengan kegagalan.
Tapi sebaliknya, dalam poin action plan, ia dijanjikan selesai dalam waktu 24 jam.
Kata dia, poin tersebut tidak lazim dan tak mungkin terjadi.
Baca juga: Ditanya Perumpamaan Kasus, Ahli Pidana Sebut Djoko Tjandra Korban Informasi Tak Benar
"Kedua, bahwa sebegitu simple, sebegitu gampangnya. Karena saya juga sudah mengalami upaya hukum ke MK, ke MA dan sebagainya, tidak pernah terjadi dalam waktu 24 jam. Pihak kejaksaan mengirimkan surat ke MA, dan MA pada hari dan detik yang sama membalas kembali dengan memberikan putusan fatwa," tuturnya.