"Saya menganggap itu sesuatu yang tidak lazim, dan tidak mungkin bisa terjadi," imbuh dia.
Selanjutnya, Pinangki dan Andi Irfan Jaya meminta pembayaran konsultan fee sebesar 25 persen dilakukan di awal, bahkan saat rencana aksi itu belum dilakukan.
Hal yang sama juga tertuang pada poin keempat, di mana Pinangki dan Andi Irfan Jaya minta pembayaran 100 persen untuk media consultant sebesar 500 ribu dolar AS.
Baca juga: Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra
"Padahal (poin) 1 sampai 4 belum ada aktivitas," kata Djoko Tjandra.
Bahkan saat menilik poin 5 - 7, Djoko Tjandra mendapati hal yang lebih tak masuk akal.
Yakni adanya permintaan pembayaran sebesar 10 juta dolar AS.
Dengan banyaknya ketentuan tak masuk akal, Djoko Tjandra menyatakan tegas menolak sodoran action plan dari Pinangki dan Andi Irfan Jaya.
Sebab kata dia, action plan ini lebih bersifat penipuan ketimbang disebut sebagai proposal rencana aksi.
"Ini sifatnya penipuan, ini bukan proposal. Ini proposal penipuan. Saya tidak mau lagi berhubungan dengan orang-orang itu," kata dia.