Laporan wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
NasDem pun yakin bahwa aturan perundang-undangan menjadi satu-satunya acuan MK dalam mengambil keputusan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyikapi putusan MK yang tidak menerima gugatan hasil Pilkada 2020 Kabupaten Tapsel dengan pemohon pasangan Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap.
Baca juga: KPU Minta MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Samosir
"Putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat. NasDem sangat menghormatinya. NasDem yakin apa yang diputuskan MK telah sesuai dengan perundang-undangan," kata Taslim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).
Wakil Sekjen DPP Partai NasDem itu mengungkapkan, adanya pernyataan dari jajaran NasDem Sumatera Utara (Sumut) yang sempat mempersoalkan putusan MK, merupakan bentuk kekecewaan sesaat.
Baca juga: Lewati Tenggat Waktu, Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Tapanuli Selatan Tak Diterima MK
"Apa yang kemarin diungkapkan teman-teman itu hanya bersifat kekecewaan sesaat saja," jelasnya.
Kepala desk hukum Pilkada Bappilu Partai NasDem tersebut pun menambahkan, terkait perkara sengketa hasil Pilkada lainnya termasuk sengketa Pilkada Kabupaten Samosir, NasDem menyerahkan sepenuhnya kepada proses yang saat ini sedang berjalan di MK.
"NasDem menghormati MK secara kelembagaan dan akan senantiasa menjaga marwah pengadilan," kata Taslim.