News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

DPP NasDem Yakin Keputusan MK Telah Sesuai Undang-Undang

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hermawi Taslim

Laporan wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

NasDem pun yakin bahwa aturan perundang-undangan menjadi satu-satunya acuan MK dalam mengambil keputusan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyikapi putusan MK yang tidak menerima gugatan hasil Pilkada 2020 Kabupaten Tapsel dengan pemohon pasangan Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap.

Baca juga: KPU Minta MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Samosir

"Putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat. NasDem sangat menghormatinya. NasDem yakin apa yang diputuskan MK telah sesuai dengan perundang-undangan," kata Taslim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).

Wakil Sekjen DPP Partai NasDem itu mengungkapkan, adanya pernyataan dari jajaran NasDem Sumatera Utara (Sumut) yang sempat mempersoalkan putusan MK, merupakan bentuk kekecewaan sesaat.

Baca juga: Lewati Tenggat Waktu, Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Tapanuli Selatan Tak Diterima MK

"Apa yang kemarin diungkapkan teman-teman itu hanya bersifat kekecewaan sesaat saja," jelasnya.

Kepala desk hukum Pilkada Bappilu Partai NasDem tersebut pun menambahkan, terkait perkara sengketa hasil Pilkada lainnya termasuk sengketa Pilkada Kabupaten Samosir, NasDem menyerahkan sepenuhnya kepada proses yang saat ini sedang berjalan di MK.

"NasDem menghormati MK secara kelembagaan dan akan senantiasa menjaga marwah pengadilan," kata Taslim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini