Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengajukan kasasi atas putusan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta perihal pengurangan masa tahanan koruptor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi Yenti Garnasih mempertanyakan pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meringankan hukuman terpidana korupsi Jiwasraya yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Meskipun keputusan hakim PT DKI Jakarta harus dihormati.
Namun, kata Yenti, jaksa masih memiliki kesempatan untuk membawa kasus ini pada tingkat kasasi.
"Kita hormati keputusan hakim. Tapi Jaksa masih bisa kasasi," kata Yenti melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Respons Kejagung Sikapi Putusan PT DKI Pangkas Hukuman Eks Dirkeu Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara
Seperti diketahui, dalam sidang banding terpidana kasus mega skandal korupsi Jiwasraya, majelis hakim tinggi PT DKI Jakarta meringankan Hukuman eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo dari seumur hidup menjadi hanya 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar sebagaimana putusan sebelumnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangan hakim PT DKI Jakarta, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst dinilai kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia.
Adapun persidangan itu dipimpin oleh majelis Hakim Hariono dengan anggota Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reni Halida Ilham Malik dan Lafat Akbar.
Baca juga: PT DKI Pangkas Hukuman Eks Dirkeu Jiwasraya dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara
Yenti menilai, keputusan seumur hidup kepada terpidana Hery Prasetyo mampu memberikan efek jera karena telah merugikan negara dan perusahaan Jiwasraya yang sudah mengalami gagal bayar hingga Rp16,8 triliun.
Karena adanya keputusan pengurangan masa tahanan dari PT DKI Jakarta menjadi 20 tahun, kata Yenti, itu artinya keputusan tersebut tidak memikirkan efek jera dari kerugian negara.
"Kita lihat efek jeranya seperti apa? Dia merugikan negara gede ya nilainya. Kalau hakim mengurangi hukumannya, harus ada pemikiran efek jera lainnya. Misal uang penggantinya setara enggak?" katanya.
Sekadar informasi, selain Hary, lima terdakwa lainnya dalam kasus korupsi Jiwasraya juga mengajukan banding.
Baca juga: MAKI: Kejaksaan Harus Jerat Agen Nakal Jiwasraya
Mereka semua telah divonis oleh Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup.
Mereka di antaranya, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.