TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Komisi II DPR RI yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020.
"Penggeledahan terkait kasus bansos," kata sumber Tribunnews.com di KPK, Rabu (24/2/2021).
Rumah politikus PDIP Ihsan Yunus yang digeledah penyidik KPK terletak di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Penggeledahan dimulai sejak pukul 15.30 WIB.
Setidaknya ada empat ruangan di rumah Ihsan yang digeledah oleh para penyidik Komisi Antirasuah itu. Di antaranya adalah ruang kerja Ihsan.
Baca juga: Penyidik KPK Angkut 2 Koper Barbuk dari Rumah Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus
"Ada empat ruangan. Iya ada ruang kerja juga. Tadi saya mendampingi," kata Parlan, petugas keamanan di lingkungan rumah Ihsan.
Parlan mengatakan, tim penyidik KPK yang melakukan penggeledahan berjumlah tujuh orang.
Baca juga: Apa Peran Operator Politikus PDIP Ihsan Yunus dalam Kasus Suap Bansos Covid-19?
"Mereka pakai rompi bertuliskan KPK, masuk ke rumah didampingi pengurus (RT/RW)," kata Parlan. Sementara petugas keamanan lingkungan lainnya menyebut bahwa Ihsan berada di dalam rumahnya saat penyidik KPK datang.
Penyidik KPK menuntaskan penggeledehan sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Begini Peran Operator Politikus PDIP Ihsan Yunus dalam Kasus Suap Bansos Covid-19
Mereka membawa 2 koper besar berwarna hitam saat keluar dari rumah tersebut. Koper tersebut dimasukkan ke dalam mobil yang telah terparkir di depan rumah.
Ada 4 mobil yang menunggu di luar rumah. Sementara di garasi rumah Ihsan tampak ada 2 mobil yang terparkir. Terlihat pula satpam yang menjaga di dalam.
Sebelum menggeledah rumah Ihsan, tim penyidik KPK juga sudah menggeledah kantor PT Indoguardika Vendos Abadi dan CV Bahtera Assa.
PT Indoguardika berlokasi di Lantai 21 Tower Alamanda, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Sementara CV Bahtera Assa beralamat di Jalan Boulevard Raya, Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.
PT Indoguardika Vendos Abadi disinyalir terafiliasi dengan orang kepercayaan Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas. Penyidik KPK sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak perusahaan tersebut, Adin Jaelani, Kamis (21/1/2021).
Sedangkan Yogas sudah berkali-kali diperiksa. Ia juga sudah menyerahkan dua sepeda merek Brompton pemberian salah satu tersangka kasus bansos kepada KPK.
Penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah orang tua Ihsan yang berada di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur.
Penyidik juga sudah memanggil Ihsan untuk diperiksa, namun yang bersangkutan mangkir.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka ialah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Ardian dan Harry adalah vendor pengadaan bansos. KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket.
Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, di antaranya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK sempat melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada 1 Februari 2021. Dari rekonstruksi itu terungkap dugaan Ihsan terlibat dalam pusaran korupsi ini.
Ihsan Yunus memperagakan bertemu dengan tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain adanya pertemuan, seorang perantara Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas diperlihatkan dalam adegan berikutnya menemui Matheus Joko dan Deny Sutarman.
Dalam adegan ke-6 ada transaksi pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dari tersangka Harry Sidabuke ke Yogas.
Sedangkan di adegan 17, Yogas kembali menerima 2 unit sepeda Brompton dari Harry.
Pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 unit sepeda Brompton itu belum diketahui apa ada keterkaitan dengan Ihsan atau tidak. KPK masih enggan membeberkannya.(tribun network/bim/rzk/ham/dod)