News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga WNA Overstay Diamankan Imigrasi, Mau Dideportasi Belum Diketahui Asal Negaranya

Editor: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga asal Afrika diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat lantaran tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan dan diduga melebihi masa izin tinggal yang berlaku (overstay), Rabu (24/3/2021) di Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga asal Afrika diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat lantaran tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan dan diduga melebihi masa izin tinggal yang berlaku (overstay).

"Belum bisa dipastikan mereka warga negara mana karena belum dapat menunjukkan dokumennya," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi DKI Jakarta, Safar F Godam di kantor Imigrasi DKI Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Penangkapan tiga WNA ini dilakukan di area apartemen dan hunian di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021) pagi.

"Kita amankan saat mereka turun dari taxi online sekitar pukul 05.30 WIB. Identitas mereka juga belum bisa diketahui, karena saat ditanya mereka masih berbohong," jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Barron Ihsan.

Dijelaskan Barron lagi, ketiganya diduga sudah lama berada di Indonesia. Hal inilah yang kini sedang terus diselidiki pihaknya.

"Nama yang disebutkan tidak tercatat di data lintas. Kita juga tidak bisa mendeportasi mereka karena belum ketahuan asal negaranya," imbuh Barron.

Operasi penangkapan ini sendiri merupakan Operasi Pengawasan Keimigrasian Mandiri yang dilakukan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat sejak Selasa (23/2/2021).

Operasi ini dikatakannya, merupakan Iangkah Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk melaksanakan fungsi keimigrasian yakni keamanan negara dan penegakan hukum.

Tiga WNA tersebut patut diduga melanggar dan melakukan tindak pidana pasal 116 dan/atau pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta, sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk tindak pidananya belum bisa diketahui karena masih dalam penyelidikan," ujar Barron lagi.

Di tengah pandemi Covid-19 serta kebijakan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), lalu lintas dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kanim Jakarta Pusat harus tetap dilakukan pengawasan dan kontrol terhadap izin tinggal yang dimiliki.

Direktorat Jenderal Imigrasi sendiri telah memberikan fasilitas kemigrasian terhadap orang asing berupa pengajuan Visa Dalam Negeri (Onshore Visa) sehingga sepatutnya orang asing yang berada di wilayah Indonesia haruslah menggunakan izin tinggal yang sah dan masih berlaku, serta berkegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa tersebut.

"Untuk 2021, dalam dua bulan ini di DKI Jakarta sudah enam WNA yang ditindak. Empat dibawa ke pengadilan, dua dideportasi dan tiga sedang diproses," pungkas Kadiv Imigrasi DKI Jakarta, Safar F Godam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini