TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan belum mengagendakan vaksinasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di dalam rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan pihaknya secara khusus akan lebih dahulu memberikan vaksinasi kepada para petugas rutan dan lapas.
"Saat ini yang di prioritaskan Pak Presiden juga adalah petugas atau pelayan masyarakat. Jadi saat ini yang akan dilakukan adalah melatih 1.116 petugas medis vaksinator," kata Rika lewat keterangannya, Jumat (26/2/2021).
"Setelah itu maka akan dilakukan vaksinasi Kepala UPT dan Gugus Tugas setempat, karena yang diutamakan adalah petugas. Karena yang mobile bolak-balik itu keluar dalam lapas adalah petugasnya," imbuhnya.
Baca juga: ICW Nilai Tak Ada Urgensi Tahanan KPK Terima Vaksin Covid-19
Rika memastikan, WBP yang berada di dalam sel tetap diperhatikan kesehatannya.
Ia menegaskan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang ketat di dalam tahanan.
"Warga binaan yang berada di dalam (tahanan) selama protokol kesehatan dilakukan dengan baik dan insyaallah penyebaran Covid-19 di lapas akan semakin minim," kata Rika.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta pemerintah untuk memprioritaskan kepada petugas, tahanan dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding.
Mengingat pemerintah juga harus hadir menjamin kesehatan kepada setiap warga negara.
"Kami mendukung upaya vaksinasi yang dilakukan pada petugas, tahanan dan WBP, termasuk tahanan KPK. Namun seharusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding. Mengingat program vaksinasi pada mereka juga belum jelas," kata Erasmus.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi di Istora Senayan, Maruf Bicara Pentingnya Event Olahraga bagi para Atlet
Seharusnya pemerintah memprioritaskan petugas dalam setting tertutup, seperti petugas dalam rutan dan lapas.
Tidak hanya petugas, namun juga tahanan dan WBP yang merupakan kelompok berisiko terpapar Covid-19, karena sulit melakukan physical distancing dan berada pada tempat tertutup seperti rutan dan lapas.
Menurutnya, kondisi overcrowding harus menjadi masalah yang diperhatikan pemerintah dalam kondisi pandemi ini.
Terlebih beberapa kali Presiden Jokowi dan jajarannya juga berbicara tentang permasalahan overcrowding rutan dan lapas di Indonesia.
Mengutip kembali data Infeksi Covid-19 di lingkungan rutan dan lapas berdasarkan pemantauan media yang dilakukan ICJR, kata Erasmus, sampai dengan 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 infeksi Covid-19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia.
Mereka yang terpapar di antaranya 1.590 orang WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi Covid-19.
"Bahkan dari media massa menunjukkan 4 WBP meninggal dunia," kata Erasmus.
Baca juga: Lantamal V Gelar Vaksinasi Lansia Berusia di Atas 60 Tahun
Dalam kondisi pandemi, overcrowding,dan ketidakjelasan vaksinasi kepada para petugas, tahanan dan WBP di rutan dan lapas, justru didiskriminasi dengan tidak menjadi prioritas vaksinasi dari pemerintah.
Maka dari itu, ICJR mendesak agar petugas rutan dan lapas serta tahanan dan WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19.
"Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya. Pembedaan yang terjadi dengan tahanan KPK juga merupakan tindakan diskriminatif oleh pemerintah," kata Erasmus.