Selesai pelatihan, peserta akan mendapatkan sertifikat elekronik.
Peserta juga wajib memberikan ulasan dan penilaian (rating) pada pelatihan yang diikuti.
Peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan akan menerima dua macam insentif.
Dana insentif pertama diberikan pasca-pelatihan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Dana insentif kedua diberikan setelah mengisi survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu setiap survei.
Tentang Kartu Prakerja Gelombang 12
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 telah dibuka sejak Selasa (23/2/2021).
Sama seperti gelombang sebelumnya, Kartu Prakerja Gelombang 12 tetap menerapkan sistem kuota.
Pada Kartu Prakerja Gelombang 12, kuota yang disediakan sebanyak 600 orang.
Demi pemerataan, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) juga dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang dapat menerima bantuan Kartu Prakerja gelombang 12.
Kemudian, ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.
Saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang di www.prakerja.go.id, ada beberapa kendala yang dikeluhkan sejumlah pendaftar.
Mereka mengaku tidak bisa mengunggah KTP di dashboard akun Kartu Prakerja.
Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan, sulitnya mengunggah foto KTP disebabkan tingginya minat masyarakat yang ingin mengikuti program ini.