TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo berkata bahwa kliennya hanya berkomunikasi dengan pihak keluarga.
Komunikasi yang dimaksud ialah kunjungan daring via aplikasi Zoom.
Edhy, tambah Soesilo, waktu melakukan kunjungan daring bersama mantan staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi.
"Setahu saya, Pak EP (Edhy Prabowo) Zooming dengan keluarga yang berbarengan dengan Zooming Pak Andreau," ujarnya lewat pesan singkat, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Suap Benur ke Perusahaan Edhy Prabowo
Hanya saja, Edhy yang terlebih dulu menyelesaikan sesi kunjungan daring diperkenalkan oleh Andreau kepada saudaranya.
Setelah dikenalkan, kata Soesilo, Edhy menyapa saudari dari Andreau.
"Sepertinya Pak EP kelar duluan, kemudian menyapa saudara Andreau karena dikenalkan oleh Andreau," katanya.
Akan tetapi, Soesilo mengaku tidak mengenal sosok yang dikenalkan Andreau kepada Edhy.
"Kalau siapa namanya, saya enggak tahu. Yang jelas Pak EP itu tidak kenal awalnya," kata Soesilo.
Diwartakan sebelumnya, Edhy Prabowo diduga menyalahgunakan kunjungan daring (online) yang difasilitasi oleh KPK pada 1 Februari 2021 lalu.
Edhy merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur dan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dugaan penyalahgunaan kunjungan daring itu juga dikakukan seorang tersangka lain Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Edhy.
"Pihak yang turut hadir dalam kunjungan online dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (24/2/2021).
Ali berkata bahwa rutan KPK memfasilitasi kunjungan daring bagi keluarga Edhy Prabowo dan Andreau Pribadi Misanta.
Pihak rutan KPK memberikan izin bagi keluarga inti kedua tersangka untuk melakukan kunjungan daring.
Akan tetapi, muncul pihak lain saat kunjungan online tersebut dikakukan.
Sehingga pihak rutan KPK melakukan pengecekan.
Usai dilakukan pengecekan, ternyata pihak yang dimaksud tidak tercatat maupun terdaftar sebagai pihak keluarga kedua tersangka.
"Atas kejadian tersebut, pihak Rutan KPK tentu akan lebih selektif dan aktif memantau pelaksanaan kunjungan online bagi para tahanan di Rutan KPK," kata Ali.
Adapun KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.