News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT DKI Korting Masa Tahanan Koruptor Jiwasraya, MAKI Desak Kejagung Ajukan Kasasi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boyamin Saiman

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas masa tahanan koruptor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dari semula seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Menyikapinya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) desak Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan tersebut.

"Mendesak Kejagung untuk Kasasi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Boyamin menyebut putusan seumur hidup yang sebelumnya diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah sesuai rasa keadilan, mengingat kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.

Putusan seumur hidup juga ia sebut sudah selaras dengan sikap Mahkamah Agung yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.

Baca juga: Respons Kejagung Sikapi Putusan PT DKI Pangkas Hukuman Eks Dirkeu Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara

"Dengan alasan - alasan tersebut semestinya Kejagung mengajukan Kasasi," tegas dia.

Tapi putusan PT DKI yang mengubah masa tahanan koruptor Jiwasraya justru kian mengikis rasa keadilan masyarakat.

Menurutnya publik akan kembali apatis terhadap kasus korupsi di Indonesia. Lantaran dinilai tidak serius ditangani dan tak timbulkan efek jera.

"Saat putusan seumur hidup diketok PN Jakpus telah terjadi antusiame masyarakat bahw keadilan ditegakkan dengan sangat keras sehingga timbul efek jera. Dengan pengurangan ini maka masyarakat kembali apatis bahwa kasus korupsi tidak ditangani serius dan tidak lagi menimbulkan efek jera," ucap boyamin.

Seperti diketahui, dalam sidang banding terpidana kasus mega skandal korupsi Jiwasraya, majelis hakim tinggi PT DKI Jakarta meringankan Hukuman eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo dari seumur hidup menjadi hanya 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar sebagaimana putusan sebelumnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Strategi Komunikasi Digital Makin Dinamis, Brand dan Korporat Dituntut Adaptif

Dalam pertimbangan hakim PT DKI Jakarta, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst dinilai kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia.

Adapun persidangan itu dipimpin oleh majelis Hakim Hariono dengan anggota Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reni Halida Ilham Malik dan Lafat Akbar.

Sekadar informasi, selain Hary, lima terdakwa lainnya dalam kasus korupsi Jiwasraya juga mengajukan banding.

Mereka semua telah divonis oleh Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup.

Mereka di antaranya, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini