TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha, menyoroti penyalahgunaan narkoba dan konsumsi minuman keras (miras) yang dilakukan oleh sejumlah oknum di lingkungan Polri.
Thaha mengungkapkan, memerlukan data untuk memastikan apakah penyalahgunaan narkoba dan konsumsi miras sudah menjadi fenomena di lingkungan Polri.
Namun, Thaha menyebut ada data global yang bisa dipakai sebagai pembanding.
"Misal, estimasi penyalahgunaan narkoba di kalangan sipil adalah 10 persen, sementara di kepolisian 20 hingga 30 persen. Pada personel baru, problem miras 0 persen. Tapi masuk ke tahun kedua, naik menjadi 27 persen. Naik karir ke tahun keempat, bertambah ke 36 persen," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (27/2/2021).
Mengacu data tersebut, Thaha menyebut perlu adanya langkah cepat yang diambil agar problem serupa tidak terjadi di Indonesia.
"Masalah penyalahgunaan narkoba dan konsumi miras jangan dinilai mengkhawatirkan hanya ketika dikaitkan ke perilaku brutal oknum polisi, seperti kasus Cengkareng," ungkap Thaha.
Baca juga: Bripka CS Pelaku Penembakan di Cengkareng Ngamuk saat Ditagih Rp 3,3 Juta, Sebut Terlalu Mahal
Thaha menyebut, penting ditelisik pengaruh narkoba dan miras terhadap tingkat perceraian dan KDRT di kalangan personel.
Lebih lanjut, Thaha mengungkapkan jika dampak paling serius narkoba dan miras justru pada dimensi profesionalisme polisi sendiri.
"Yaitu, tingkat absensi, kelambanan respon personel, ketidakkompakan kerja antarpersonel, dan kemungkinan terjadinya penyimpangan pada penanganan kasus-kasus pidana," ungkapnya.
Karena itu, lanjut Thaha, ketika diketahui ada personel yang memakai narkoba dan miras, selekasnya Polri perlu melakukan audit kerja personel yang bersangkutan.
"Periksa ulang berkas yang ia kerjakan, evaluasi instruksi dan disposisi yang ia keluarkan, cek perjalanan dinas dan kerja lapangan yang ia lakukan. Intinya, jangan sampai kasus dan laporan masyarakat terbengkalai apalagi ditangani secara tidak keruan," ungkapnya.
"Pun ketika Polri memutuskan untuk memecat personelnya yang memakai narkoba dan miras. Terus monitor personel yang sudah dipecat tersebut agar tidak memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat," imbuhnya.
Baca juga: Oknum Polisi Bunuh Riska Fitria dan Aprilia Cinta, Pelaku Bawa Korban ke Hotel Lalu Mengeksekusi
Akan Tanyakan pada Polri
Thaha juga mengungkapkan, apa yang ia sampaikan akan ditanyakan kepada Polri dalam rapat.
"Anggap saja ini kisi-kisi. Bahwa, pada rapat mendatang dengan Polri, saya akan tanyakan ihwal data itu."
"Sekaligus, saya akan meminta penjelasan Polri tentang di mana keberadaan para personel yang sudah diberhentikan secara tidak hormat," ungkapnya.
Thaha mengaku mendukung penuh pemberantasan oknum Polisi yang mengonsumsi miras dan narkoba.
"Dukungan penuh saya kepada Polri untuk memberantas habis penyalahgunaan narkoba dan konsumsi miras di dalam lingkup lembaga Tribrata," pungkasnya.
Baca juga: Sita 1 Ton Lebih Sabu, BNN Sebut Peredaran Narkoba di Tengah Pandemi Cenderung Meningkat
Polisi di Wonogiri Miliki Sabu
Sementara itu di Wonogiri, Jawa Tengah, salah satu perwira ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng dengan tuduhan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Hal itu dibenarkan Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing.
Perwira berinisial K ditangkap di kediamannya lantaran kedapatan menyimpan dan memakai barang haram tersebut.
“Saat ini sudah ditangani di Polda Jateng. Untuk penanganannya bisa konfirmasi langsung ke Polda Jateng,” kata Tobing, Rabu (24/2/2021), dikutip dari Kompas.com.
Tobing mengungkapkan selama bertugas di Polres Wonogiri tidak ada jabatan yang melekat.
Perwira itu merupakan pindahan dari Polres Demak.
Baca juga: Polsek Pagedangan Tangsel Ringkus Pengedar Sabu Bermodus Gantung di Pagar
Menurut Tobing, AKP K dipindah dari Polres Demak lantaran terjerat kasus narkoba.
Selama bertugas di Polres Wonogiri, AKP K menjalani masa hukuman demosi (penurunan jabatan).
“Dia dikenakan demosi lalu dipindahkan ke Polres Wonogiri. Selama bertugas di Polres Wonogiri tidak ada jabatan yang melakat sama sekali,” jelas Tobing.
Saat bertugas di Polres Wonogiri, AKP K aktif masuk kerja.
Namun, ia masuk sebagai perwira biasa dan tidak diberikan jabatan apapun.
Baca juga: Satpol PP Mojokerto Gerebek Kamar Kos, Temukan 4 Pasangan Kumpul Kebo dan Alat Hisap Sabu
Tobing pun menyayangkan AKP K yang menjalani hukuman demosi malah mengulangi perbuatan dan kesalahan yang sama yakni memakai narkoba.
Terkait penangkapan AKP K, informasi yang dihimpun Kompas.com, tim Direskrim Narkoba Polda Jateng meringkus perwira Polres Wonogiri itu di kediamannya, Selasa (16/2/2021).
Dari tangan AKP K, tim Ditresnarkoba Polda Jateng mendapatkan 0,7 gram narkoba jenis sabu-sabut.
Saat ini AKP K sementara menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jateng di Semarang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimutasi dan Demosi karena Narkoba, Perwira Polisi di Wonogiri Ini Tak Kapok, Kembali Gunakan Sabu".
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Muhlis Al Alawi)