TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencokok Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Gubernur Nurdin ditangkap bersama lima orang lainnya yang terdiri dari berbagai unsur.
Mulai dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel hingga pihak swasta.
"Ada 6 orang terdiri dari kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Penghargaan Bung Hatta Award Nurdin Abdullah Bisa Dicabut
Saat dikonfirmasi mengenai kasus dugaan korupsi apa hingga orang nomor satu di Sulsel dan rekan-rekannya itu diringkus, Ali menyebut berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan.
"Iya infrastruktur jalan," kata Ali.
Diketahui, Tim Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari di daerah Sulawesi Selatan.
Satu di antara yang diamankan tim penindakan dalam opersi senyap kali ini adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap.
Baca juga: Sebelum Kena OTT KPK, Gubernur Nurdin Abdullah Sempat Melantik 11 Kepala Daerah
Selain itu, Tim Satgas KPK juga dikabarkan turut mengamankan sejumlah uang dalam OTT ini yang diduga dijadikan alat suap.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT ini.