News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Tanggapi Pemecatannya dengan Santai, Darmizal Justru Semakin Yakin Gelar KLB: Segera Dilakukan

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Darmizal dan AHY. Politikus senior Partai Demokrat HM Darmizal menanggapi pemecatannya secara santai. Ia justru merasa semakin yakin menggelar KLB

Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.

Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis dalam rilis menyebut, pemberhentian tersebut terkait dengan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Baca juga: Nama-nama 7 Kader Demokrat yang Dipecat, Ada Jhoni Allen Marbun, Darmizal Hingga Marzuki Alie

Baca juga: Darmizal Minta AHY Terima soal Isu KLB Partai Demokrat yang Tengah Bergulir: Mari Sambut KLB

Di mana sebelumnya santer terdengar isu rencana kudeta yang dilakukan kader partai pada kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam rilis disebutkan bahwa keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada anggota Partai Demokrat tersebut, sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

Di mana yang telah melakukan rapat dan sidang selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini.

Tangkapan layar video seluruh Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia membacakan ikrar setia terhadap kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Selasa (23/2/2021) di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. (Partai Demokrat)

Bahkan para kader partai yang diberhentikan tersebut diberikan label oleh Partai Demokrat 'Pengkhianat'.

Terkait dengan GPK-PD, Herzaky menyebut, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.

Yakni dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Baca juga: SBY Buka Suara Menyikapi Gejolak Demokrat, Tri Yulianto: Bentuk Kepanikan dan Kepemimpinan AHY Lemah

Baca juga: Dipecat karena Dukung KLB, Kader Demokrat Minta Setoran kepada Partai Dikembalikan

Selain menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax, dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Mereka juga mengatakan, Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara.

(Tribunnews.com/Maliana/Chaerul Umam/Garudea Prabawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini