Bahkan, dia juga pernah mendapat sebuah penghargaan dari salah satu Kampus di Jakarta. Semua itu jelas ditolaknya.
"Saya itu kan pernah mau diberi award dari UII, dari almamater saya. Saya tolak. Ada juga dari Jakarta, tidak perlu saya sebutkan, memberikan award juga. Saya tolak juga," ujar Artidjo.
Hakim yang pernah memutus perkara para koruptor ini membeberkan alasan kenapa menolak semua penghargaan itu.
Artidjo berpendapat, penghargaan seperti itu berpotensi mempengaruhi independensi seorang hakim. Julukan atau penobatan verbal pun dia tolak demi independensi.
"Hakim itu harus bebas dari harapan-harapan yang berpotensi untuk mempengaruhi independensi. Penghargaan ini, sebutan ini. Jadi, harus bersih, harus independen," tegas Artidjo.
Artidjo pensiun pada Selasa (22/5/2018), karena genap berusia 70 tahun. Namun, secara administrasi Artidjo pensiun per 1 Juni 2018. Artidjo lahir pada 22 Mei 1948.
Tangani 19.708 Kasus
Artidjo Alkostar pensiun sebagai Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Selasa (22/5/2018) lalu.
Selama mengabdi 18 tahun di MA sejak 2000, Artidjo mengaku telah memutus 19.708 perkara.
"Saya mengabdi memberikan sedikit kontribusi kepada MA ini 18 tahun, dan sudah menangani perkara sebanyak 19.708 berkas," kata Artidjo Alkostar saat sesi wawancara dengan awak media di media center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Pria berumur 70 tahun itu menangani sejumlah perkara besar, mulai dari perkara korupsi mantan Presiden Soeharto, kasus Bank Bali/BLBI dengan terdakwa Djoko S Tjandra, kasus bom Bali, perkara Jaksa Urip Tri Gunawan, perkara Anggodo Widjoyo, perkara Gayus Tambunan, hingga kasus pembunuhan dengan terpidana mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Artidjo juga dikenal 'galak' dalam memutus perkara korupsi yang melibatkan banyak orang, mulai dari politikus, anggota DPR, hingga pejabat pemerintahan.
Palu Artidjo juga telah memutus sejumlah perkara seperti kasus mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Anggelina Sondakh, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana, hingga mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Juga, menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Meski sepak terjangnya banyak membuat para koruptor geram, Artidjo menyadari masih banyak kekurangan dalam menyelesaikan perkara. Untuk itu, dia berharap penggantinya kelak bisa berbuat lebih baik dan membawa MA ke arah yang baik dalam menyelesaikan perkara.