News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPP Minta Pemerintah Cabut Perpres Izinkan Investasi Miras di 4 Provinsi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENERTIBAN MIRAS - Aparat Polsekta?Sungai Pinang, dipimpin Kanitreskrim Sungai Pinang Iptu Fahrudi?bersama FKPM Kecamatan Sungai Pinang mengamankan sejumlah minuman keras di kawasan Jalan Sentosa, Jalan Gatot Subroto dan Jalan AM Sangaji Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Sabtu (27/6/2020). (TRIBUNKALTIM.CO./NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan.

Hal itu tertuang di Pasal 2 Perpres tersebut pasal 2

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau

b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan, terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres itu.

Berikut bidang usaha soal minuman beralkohol dengan persyaratan tertentu:

1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

- Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur).

- Persyaratan:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini