Sehingga, hukumannya diperberat dari yang sebelumnya tujuh tahun menjadi 14 tahun.
Majelis hakim yang memutus kasus tersebut, terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
MA mengabulkan pula permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.
Seperti diketahui, Artidjo merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan juga Universitas Northwestern Chicago, Amerika Serikat, dengan meraih gelar magister (LLM).
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kabar duka tersebut diketahui dari unggahan akun Twitter Menko Polhukam, Mahfud MD @mohmahfudmd, Minggu (28/2/2021).
Ia menyampaikan duka cita atas meninggalnya mantan hakim agung tersebut.
"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras."
"Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yg kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021)."
"Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," tulisnya.
Menurutnya, Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosok hakim agung yang tak ragu menjatuhkan hukuman berat bagi para koruptor.
Selain itu, anggota Dewan Pengawas KPK itu juga dikenal sebagai pengacara yang baik.
"Artidjo Alkostar adl hakim agung yg dijuluki algojo oleh para koruptor.
Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kpd para koruptor tanpa peduli pd peta kekuatan dan back up politik.
Dulu almrhm adl dosen di Fak. Hukum UII Yogya yg jg jd pengacara.