Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Jeje Zaenudin sangat menyayangkan sebagian isi Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut dianggapnya, memberi kelonggaran ivestasi asing pada produksi minuman keras atau beralkohol hingga kepada tingkat pengecernya.
"Sebagai bangsa dan masyarakat religius, kita harus berpedoman kepada norma dasar agama yang menyatakan bahwa al khamru, ummul khabaaits, minuman keras adalah induk segala kejahatan," kata Jeje melalui keterangan tertulis, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Perpres Investasi Miras di Bali-Papua, Pengamat: Bisa Tingkatkan Turis
"Presiden RI Joko Widodo dalam hal ini seperti mengabaikan tanggung jawab moralnya atas masa depan akhlak bangsa," tambah Jeje.
Seharusnya, menurut Jeje,segala peluang yang bisa menimbulkan dampak kerusakan akhlak dicegah melalui peraturan.
Bukan sebaliknya malah diberi legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing.
Baca juga: Remaja di Korea Utara Diasingkan Bersama Keluarganya Gegara Ketahuan Nonton Film Porno
"Menurut hemat saya, bagaimanapun peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama dan budaya bangsa yang religius," ujar Jeje.
Dirinya mengingatkan bahaya kerusakan moral masyarakat, akibat dari minuman keras.
"Dampak kerusakan moral anak bangsa akan jauh lebih besar harganya dibanding harapan keuntungan materi," katanya menambahkan.
Perpres itu, menurutnya, juga tidak mempertimbangkan RUU tentang larangan miras yang sedang dibahas di DPR.
Sekiranya bertentangan dengan aspirasi masyarakat yang sedang diserap dalam pembahasan di DPR, tentu menjadi tambah kontroversial.