Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengungkap alasan kembali tidak hadir dalam sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait dugaan kasus kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Polri telah memberikan informasi alasan ketidakhadiran dalam sidang praperadilan tersebut.
"Nanti kita lihat. Kalau sidang tidak hadir, yang penting memberitahu daripada hakim, itu tidak masalah. Pada sidang pertama tidak bisa hadir dengan segala alasannya itu dimaklumi," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Ada Dua Surat Penyidikan dalam Penahanan Rizieq, Kuasa Hukum: Tidak Sah dan Cacat Hukum
Lebih Lanjut, Rusdi memastikan pihaknya akan menghadiri sidang berikutnya.
Sebaliknya, alasan ketidakhadirannya masih harus diklarifikasi terlebih dahulu ke divisi hukum mabes Polri.
"Mungkin pada sidang berikutnya pasti dari Polri akan hadir. Untuk sekarang tidak hadir kenapa? nanti perlu pendalaman dari divisi hukum, seperti itu. Tapi ketika tidak hadir, memberi tahu daripada hakim ketidakhadiran itu merupakan mekanisme yang diperbolehkan," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Apresiasi Hakim Beri Peringatan kepada Polda Metro dan Bareskrim Polri
Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab (HRS) atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Petamburan kembali ditunda hingga pekan depan.
Penundaan agenda sidang ini lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak memenuhi panggilan.
Hakim Tunggal PN Jaksel Suharno yang membuka jalannya sidang mengatakan, pemanggilan terhadap pihak termohon telah dilakukan sejak Selasa 23 Februari lalu, setelah penundaan sidang perdana satu hari sebelumnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Kembali Digelar di PN Jaksel
"Sudah diumumkan beberapa kali tapi (pihak kepolisian) sampai saat ini tidak hadir, kami melihat surat panggilan terhadap termohon, sudah dilaksanan Selasa 23 Februari untuk sidang hari ini," kata Suharno dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).
Kendati demikian, pemanggilan tersebut kepada termohon kata Suharno baru dilayangkan satu kali.
Dengan begitu Suharno memberikan kesempatan sekali lagi untuk termohon dengan catatan jika pada panggilan selanjutnya termohon juga tidak hadir, maka proses persidangan tetap dilanjutkan.
"Karena pihak termohon dipangil secara sah menurut hukum baru satu kali, oleh karenanya kami lakukan panggilan sekali lagi, tapi segala yang dilakukan pemohon (kuasa hukum HRS) kami catat di berita acara sidang," katanya.
"Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," lanjut dia.
Menanggapi hal ini, Alamsyah Hanafiah selaku perwakilan tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan, pihaknya akan tetap mempertahankan permintaan yang telah dilayangkan pada sidang pekan lalu.
Di mana Alamsyah sebagai pemohon, meminta kepada Majelis Hakim agar persidangan tetap dilanjutkan meski termohon tidak hadir.
"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim," katanya dalam ruang sidang.
Hal itu ditanggapi oleh Suharno dengan menyatakan, majelis hakim masih memberikan kesempatan sekali lagi kepada termohon untuk hadir di sidang dengan peringatan sidang akan tetap berlangsung meski pihak termohon tidak hadir.
Karenanya, sidang ditunda dan akan kembali diagendakan pada Senin (8/3/2021) pekan depan dengan agenda pembacaan permohonan surat gugatan oleh pemohon.
"Senin tanggal 8 Maret 2021 pukul 10 pagi, untuk memanggil pihak termohon dengan peringatan, dengan catatan apabila pihak termohon tidak hadir maka akan tetap dilanjut," ujarnya.