TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan tak ada fakta persidangan yang membuktikan bahwa dirinya punya niat atau terlibat dalam peristiwa tindak pidana tersebut.
Hal itu ia tegaskan saat membaca duplik atau jawaban kedua atas replik Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2021).
Napoleon menuturkan isi replik jaksa mengungkap fakta bahwa pertemuan dirinya dengan terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi terjadi pada awal April 2020.
Lanjut Napoleon, dapat dipastikan kominikasi antara Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang berakhir pertemuan dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terjadi pada Maret 2020, bukan bulan April.
Atas hal itu, ia menegaskan bahwa pihak yang meminta uang Djoko Tjandra sama sekali tak berkaitan dengan dirinya.
Kemudian kata Napoleon, permintaan bantuan kerjasama antara Prasetijo dan Junjungan Fortes soal pembuatan draf surat telah terbukti dalam persidangan bahwa peristiwa itu terjadi tanpa sepengetahuan Napoleon.
"Oleh karena itu maka tidak dapat membuktikan adanya niat atau keterlibatan kami dalam peristiwa itu," kata Napoleon di sidang agenda duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2020).
Baca juga: Saor Siagian Minta Irjen Napoleon Sebut Pihak yang Mengkriminalisasinya
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri ini juga menyampaikan uraian jaksa soal peristiwa permintaan uang Rp3 miliar tersebut berasal dari keterangan Tommy Sumardi.
"Bahwa uraian JPU pada peristiwa di mana kami minta uang Rp3 miliar adalah berasal dari keterangan Tommy Sumardi sehingga tidak dapat membuktikan peristiwa tersebut telah terjadi," ucapnya.
Uraian jaksa tentang penyerahan uang pada 28 April, 4 dan 5 Mei hanya bersumber dari keterangan Tommy Sumardi, dan tak memiliki pembuktian apapun
"Uraian JPU telah ada penyerahan uang 50 ribu dolar AS faktanya hanya berdasarkan keterangan Tommy Sumardi yang berdiri sendiri," tutur Napoleon.
Dakwaan Jaksa untuk Napoleon
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun pidana dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Napoleon dinilai terbukti menerima suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).