News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Sebut Tak Ada Fakta yang Mampu Buktikan Keterlibatannya pada Kasus Djoko Tjandra

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan tak ada fakta persidangan yang membuktikan bahwa dirinya punya niat atau terlibat dalam peristiwa tindak pidana tersebut.

Hal itu ia tegaskan saat membaca duplik atau jawaban kedua atas replik Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2021).

Napoleon menuturkan isi replik jaksa mengungkap fakta bahwa pertemuan dirinya dengan terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi terjadi pada awal April 2020.

Lanjut Napoleon, dapat dipastikan kominikasi antara Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang berakhir pertemuan dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terjadi pada Maret 2020, bukan bulan April.

Atas hal itu, ia menegaskan bahwa pihak yang meminta uang Djoko Tjandra sama sekali tak berkaitan dengan dirinya.

Kemudian kata Napoleon, permintaan bantuan kerjasama antara Prasetijo dan Junjungan Fortes soal pembuatan draf surat telah terbukti dalam persidangan bahwa peristiwa itu terjadi tanpa sepengetahuan Napoleon.

"Oleh karena itu maka tidak dapat membuktikan adanya niat atau keterlibatan kami dalam peristiwa itu," kata Napoleon di sidang agenda duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2020).

Baca juga: Saor Siagian Minta Irjen Napoleon Sebut Pihak yang Mengkriminalisasinya

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri ini juga menyampaikan uraian jaksa soal peristiwa permintaan uang Rp3 miliar tersebut berasal dari keterangan Tommy Sumardi.

"Bahwa uraian JPU pada peristiwa di mana kami minta uang Rp3 miliar adalah berasal dari keterangan Tommy Sumardi sehingga tidak dapat membuktikan peristiwa tersebut telah terjadi," ucapnya.

Uraian jaksa tentang penyerahan uang pada 28 April, 4 dan 5 Mei hanya bersumber dari keterangan Tommy Sumardi, dan tak memiliki pembuktian apapun

"Uraian JPU telah ada penyerahan uang 50 ribu dolar AS faktanya hanya berdasarkan keterangan Tommy Sumardi yang berdiri sendiri," tutur Napoleon.

Dakwaan Jaksa untuk Napoleon

Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun pidana dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Napoleon dinilai terbukti menerima suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).

Tuntutan jaksa ini merujuk pada sejumlah pertimbangan. Napoleon dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme.

Selain itu Napoleon juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Atas dua pertimbangan tersebut, Napoleon dianggap sudah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebelumnya didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Duit tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi. Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari daftar DPO atau red notice. Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divhubinter Polri Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat kepada pihak Imigrasi pada tanggal 29 April 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Isi surat tersebut menginformasikan bahwa Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database DPO yang terdaftar dalam Interpol Red Notice melalui jaringan I-24/7, dan diinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi.

Selain itu, Napoleon juga memerintahkan Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat pada tanggal 4 Mei 2020 perihal pembaharuan data Interpol Notices yang ditandatangani Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo untuk Ditjen Imigrasi yang isinya menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice.

Selanjutnya, pada tanggal 5 Mei 2020, Irjen Pol Napoleon Bonaparte memerintahkan Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat soal penghapusan red notice yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan ditandatangnai Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Isi surat tersebut menginformasikan bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 setelah 5 tahun.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini