News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Petugas Virtual Police Tegur 21 Akun Sosial Media yang Berpotensi Melanggar UU ITE

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memberikan teguran terhadap 21 akun yang berpotensi melanggar UU ITE di media sosial hingga Senin (1/3/2021).

Teguran tersebut disampaikan melalui pesan langsung (direct message) ke akun media sosial.
Adapun teguran itu diberikan melalui beberapa platform media sosial.

"Ya benar, sudah 21 akun sudah ditegur," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Akun yang paling banyak diberikan teguran adalah akun berpotensi melakukan tindak pidana yang berdampak suku, agama, dan ras (SARA).

Baca juga: Alasan Polri Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan

Peringatan akun sosial media itu merupakan bagian kegiatan virtual police atau polisi dunia maya untuk menangani kasus pelanggaran UU ITE dengan cara restorative justice.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut sebagai wujud tindak lanjut janjinya untuk membenahi UU ITE

Surat Edaran itu nomor: SE/2/11/202 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Baca juga: Aplikasi e-Dumas Milik Polri Diapresiasi Komisi III DPR: Ini Inovasi Cemerlang

Surat itu ditandatangani pada Senin 22 Februari 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat edaran tersebut. Ia menyatakan surat itu ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Dalam surat edaran itu, Jenderal Listyo merujuk dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Baca juga: Ini Sanksi Bagi Anggota Polri yang Konsumsi Miras dan Pergi ke Tempat Hiburan Malam

Atas dasar itu, Jenderal Sigit mengharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini