Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan bahwa dengan dalih dan alasan apapun Perpres ini sangat meresahkan.
"Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat," ujar Anis, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Perpres Tentang Miras, Pemerintah Dianggap Lebih Mementingkan Investasi Ketimbang Keselamatan Rakyat
Baca juga: Perpres Investasi Miras di Bali-Papua, Pengamat: Bisa Tingkatkan Turis
Pasalnya menurut Anis, masalah miras ini telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua--Papua menjadi salah satu daerah yang dimasukkan dalam persyaratan tertentu--bahkan Gubernur Papua sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras.
Pelarangan miras itu pun bukan tanpa sebab. Anis mengatakan dalam penelitian di Bumi Cenderawasih ini, miras menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan.
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga memaparkan data yang disampaikan WHO bahwa lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 merupakan akibat dari minuman beralkohol.
Sementara itu Data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol.
Baca juga: PPP Minta Pemerintah Cabut Perpres Izinkan Investasi Miras di 4 Provinsi
Baca juga: Anggota DPD Soroti Fenomena Oknum Polisi yang Konsumsi Miras dan Salah Gunakan Narkoba
Mabes Polri juga mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.
"Bagaimana mungkin ditengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, justru Pemerintah membuka dan melegalkan Industri minuman Keras Mengandung alkohol dan Industri minuman mengandung alkohol (anggur) dalam daftar bidang usaha? Walaupun dengan menyertakan persyaratan tertentu," tanyanya heran.
Legislator senior PKS ini pun menegaskan bahwa seharusnya saat ini, Pemerintah dan DPR bersegera membahas dan mengesahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dampaknya akan sangat signifikan untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa.
"Bukan malah sebaliknya, Pemerintah melegalkan Industri Miras," tandas Anis.