News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Polisi Virtual, Sahroni: Tidak Usah Takut, Mereka Justru Melindungi Rakyat dari UU ITE

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik diramaikan munculnya polisi virtual yang digagas Polri dan mulai berjalan sejak pekan lalu.

Dalam keterangannya, Polri menjelaskan bahwa polisi virtual bertugas mengawasi unggahan-unggahan digital masyarakat.

Keberadaan polisi virtual ini pun memunculkan kontroversi karena banyak yang khawatir bahwa aturan ini akan memicu masyarakat untuk semakin takut berkomentar di dunia maya.

Baca juga: Alasan Polri Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai, kehadiran polisi virtual justru dilakukan untuk melindungi masyarakat dari konten yang dapat menimbulkan konflik.

"Menurut saya, masyarakat tidak usah takut dibungkam, karena polisi virtual ini tentunya akan bekerja dengan sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Sebaliknya, polisi virtual ini justru akan bekerja untuk melindungi masyarakat dari konten-konten yang dapat menimbulkan konflik bangsa seperti postingan hoaks, intoleransi, hingga rasisme," katanya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Aplikasi e-Dumas Milik Polri Diapresiasi Komisi III DPR: Ini Inovasi Cemerlang

"Jadi ini bukan untuk mempersempit ruang lingkup masyarakat dalam mengutarakan pendapatnya," imbuhnya.

Politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini menyebutkan, keberadaan polisi virtual justru dapat meminimalisir tindak pidana, khususnya berkaitan dengan UU ITE.

"Justru polisi virtual ini akan menghindari masyarakat dari pidana ITE, di mana nantinya, mereka akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Jadi kalau ada konten yang disinyalir melanggar UU ITE, tidak mesti langsung diperkarakan ke pengadilan atau ditindak pidana, namun cukup diberikan teguran kepada pengguna media sosial untuk memperbaiki," ujarnya.

Baca juga: Polri Siap Awasi Kebijakan Pelarangan Ekspor Benur Lobster

Lebih lanjut, Sahroni nenegaskan peringatan yang akan dikirimkan oleh polisi virtual tentunya tidak akan sembarangan.

Namun justru akan dilakukan tahapan verfikasi oleh para ahli terlebih dahulu.

"Sebelum mengirimkan peringatan ke pemilik akun, polisi virtual melakukan proses kajian terlebih dahulu. Mereka melakukan kajian dari konten tersebut dengan para ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE. Jadi tegurannya bersifat objektif," katanya.

Tegur 21 Akun Sosial Media

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memberikan teguran terhadap 21 akun yang berpotensi melanggar UU ITE di media sosial hingga Senin (1/3/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini