News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo Minta Hakim Setujui Permohonan Justice Collaborator

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan Justice Collaborator yang ia ajukan.

Hal ini disampaikan Prasetijo melalui kuasa hukumnya dalam sidang agenda duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2021).

Kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak beralasan JPU tak dapat membuktikan pelanggaran pidana yang dilakukan kliennya dalam perkara ini.

Selain itu, Prasetijo juga telah mengembalikan uang 200 ribu dolar AS.

"Oleh karenanya, kami meminta permohonan Justice Collaborator dapat dikabulkan majelis hakim," kata Rolas di persidangan.

Kuasa hukum juga menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara sah. Sehingga meminta majelis hakim untuk menolak dan membebaskan Prasetijo dari segala tuntutan.

Majelis hakim juga diminta memulihkan dan merehabilitasi nama baik Prasetijo yang sudah tercoreng akibat terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

"Merehabilitasi nama baik, harkat martabat terdakwa dan membebankan perkara a quo kepada negara," kata dia.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Red Notice, Brigjen Prasetijo Akui Terima 20 Ribu Dolar AS dari Tommy Sumardi

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dengan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda pidana sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. 

Prasetijo dinilai terbukti terlibat penghapusan red notice Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam tuntutannya jaksa juga menolak permohonan justice collaborator yang sebelumnya diajukan Prasetijo dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Prasetijo dinyatakan terbukti menerima uang 100.000 dolar AS dari Djoko Tjandra yang diterima melalui perantara Tommy Sumardi.

Uang itu diberikan dalam dua kali kesempatan yaitu pada 27 April 2020, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS di gedung TNCC Polri. Kemudian, Tommy memberikan 50.000 dolar AS lagi ke Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020.

Atas perbuatannya Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini