Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (miras) sebenarnya memiliki tujuan baik. Perpres tersebut akan membatasi peredaran miras ilegal.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan wajar kalau Perpres ini menuai polemik.
"Barangnya saja jadi perdebatan, apalagi Perpresnya. Tapi kalau kita lihat dengan kacamata positif, tujuannya justru untuk membatasi gerak dari produk miras ilegal yang sudah memakan banyak jiwa," kata Hendrawan, Selasa(2/3/2021).
Baca juga: Daftar Universitas Terbaik Versi UniRank di Jawa Timur, Posisi Pertama Ada Universitas Airlangga
Baca juga: Pemerintah Disarankan Kembangkan Industri Herbal Dibandingkan Miras
Menurut dia, dengan peraturan ini pemerintah ingin mempertegas rambu-rambu peredaran miras ilegal.
Dalam Perpres tersebut diatur izin investasi industri miras dibuka di empat daerah, yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Hendrawan mengatakan, pemerintah tentu punya pertimbangan ketika menetapkan investasi industri miras bisa di empat provinsi itu.
"Itu mengaitkan dengan kondisi masyarakat lokal, karena di empat daerah itu akseptabilitasnya tinggi. Sudah banyak minuman-minuman tradisional yang beredar di daerah-daerah itu," jelas Hendrawan.
Hendrawan mengatakan izin investasi miras akan bergantung pada kepala daerah.
Baca juga: TB Hasanuddin: Perpres Investasi Miras Harus Ditinjau Ulang
Meskipun investasi miras dibuka, tetapi rambu-rambunya tetap harus ditegakkan, pengawasannya betul-betul tanpa kompromi.
Dia pun kembali menegaskan bahwa Perpres itu sebenarnya positif agar proses produksi, distribusi dan penggunaannya dapat diatur dengan baik. Kata dia, Perpres itu menjadi dasar menegakkan penyelenggaraan pengawasan yang kuat.
"Tidak lagi bermain di bidang abu-abu," tegas Hendrawan.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.