News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2021

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segera lapor SPT Tahunan, batas akhir 31 Maret 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Batas akhir pengisian SPT Tahunan hanya sampai 31 Maret 2021.

Segera lakukan pengisian sebelum batas waktu tersebut.

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Sebelum lapor SPT Tahunan, terlebih dahulu siapkan dokumen penting berupa bukti potong.

Baca juga: Pusing Menghitung dan Melaporkan SPT Pajak? Aplikasi Taxpedia Siap Membantumu, Begini Caranya

Baca juga: Apa Itu SPT Tahunan? Ini Penjelasan dan Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 secara Online

Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:

- Buka laman www.pajak.go.id

- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

- Isikan dengan NPWP dan password

- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login

- Masuk ke dashboard pajak

- Klik lapor

- Klik icon e-Filling

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini