News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

HASIL Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12, Cek www.prakerja.go.id dan SMS!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buat Akun Prakerja di www.prakerja.go.id - Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 12 dapat disimak dalam artikel berikut ini. Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 12 bisa dicek melalui www.prakerja.go.id atau SMS yang dikirim ke nomor calon peserta.

Anda juga akan melihat status saldo, serta nomor e-wallet yang sudah didaftarkan pada dashboard akun Kartu Prakerja.

"Peserta yang lolos akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja milik Sobat!"

"Pastikan nomor tersebut aktif dan jangan mengganti nomor HP," tulis pihak Kartu Prakerja di akun Instagram @prakerja.go.id, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Cek Jadwal Pendaftarannya

Baca juga: Hasil Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Diumumkan, Cek di www.prakerja.go.id atau Lewat SMS

Jumlah Insentif yang Didapat

Setelah dinyatakan lolos menerima Kartu Prakerja gelombang 12, para peserta akan mendapatkan berbagai macam insentif.

Insentif yang didapat para peserta Kartu Prakerja gelombang 12 ini, berupa:

- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

- Dana insentif pasca-pelatihan Rp 2,4 juta yang akan diberikan selama 4 bulan.

- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang

Sebagai informasi, berikut ini adalah syarat mendaftar Kartu Prakerja, yang dikutip Tribunnews dari laman resmi Prakerja:

1. WNI berusian 18 tahun ke atas.

2. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK).

3. Pekerja (buruh/karyawan).

4. Wirausaha.

5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

6. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, dan BPUM.

7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

8. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini