News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jika Mangkir Lagi dalam Persidangan, Hakim akan Hadirkan Menag dan Ketua PBNU secara Virtual

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian atas terdakwa Gus Nur di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Toto Ridarto, Hakim Ketua dalam sidang lanjutan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam kasus ujaran kebencian kepada Nadhlatul Ulama (NU) memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.

Hal tersebut, dilakukan Toto karena dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi, Selasa (2/3/2021) siang tadi, kedua saksi kembali mangkir.

Adalah eks Ketua Umum GP Ansor yang kini menjabat sebagai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj yang dalam sidang ini dijadwalkan diperiksa menjadi saksi.

Baca juga: Pengacara Gus Nur kepada Menag dan Ketua PBNU: Ayo Hadir di Persidangan, Jadi Contoh yang Baik

Menanggapi hal tersebut, Toto akhirnya mengambil langkah untuk mengundang kedua saksi yang dimaksud hadir dalam persidangan melalui virtual conference pada sidang selanjutnya.

"Demikian sidang berakhir lanjut lagi Selasa tanggal 9 Februari 2021, Tolong saksi maksimalkan ya, kalau memang sakit panggil dokternya, kalau tidak bisa dihadirkan, (diselenggarakan) online," katanya di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (2/3/2021).

Diketahui, sudah kali keempat Gus Yaqut dan Said Aqil tidak memenuhi panggilan persidangan.

Pertama pada Selasa 9 Februari 2021, lalu pada Selasa 16 Februari 2021, selanjutnya pada Selasa 23 Februari 2021 dan hari ini Selasa 2 Maret 2021.

Kabar terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kepada majelis hakim kalau Gus Yaqut tidak mengkonfirmasi kenapa dirinya tidak hadir.

Sedangkan Said Aqil mengaku sedang sakit, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang diterima JPU setelah melayangkan surat panggilan pada 26 Februari silam.

Baca juga: Wamenag Minta Pelajaran Agama Islam Tidak Bertentangan dengan Moderasi Beragama

Adapun dalam sidang ini, Gus Nur sebagai terdakwa hadir melalui virtual conference Zoom dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kendati demikian, Gus Nur hadir tanpa dampingan dari tim kuasa hukum karena walk out dari ruang sidang.

Pasalnya mereka kecewa karena permintaan untuk kliennya dihadirkan dalam persidangan tidak dipenuhi.

Tidak hanya itu, sikap walk out yang ditempuh oleh tim kuasa hukum juga dilandaskan karena kedua saksi kembali mangkir dari panggilan persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini